SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Jumat (24/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Abdulloh Umar, didampingi Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto.
Abdulloh Umar menyampaikan, agenda penetapan Propemperda 2024 merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Jubir Bapemperda DPRD Sutikno menyampaikan, bahwa ada tujuh raperda di dalam Propemperda 2024 yang telah disetujui. Di antaranya, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Masyarakat Pekerja Informal yang mana merupakan usulan DPRD.
Kemudian, Raperda Penyertaan Modal Pendirian Perumda Pangan Mandiri, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro 2024-2044, Raperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Bojonegoro 2025-2045.
Usai disepakati seluruh peserta rapat paripurna, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan terkait Penetapan Propemperda 2024 oleh Pimpinan DPRD dan Eksekutif. (ST10)





