• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Ingin Urus Izin Reklame? SSW Alfa Jawabannya

by Redaksi
Jumat, 17 November 2023
Foto ilustrasi. Pemkot Surabaya mempermudah pengurusan izin pemasangan reklame memiliki aplikasi Surabaya Single Window (SSW) Alfa.

Foto ilustrasi. Pemkot Surabaya mempermudah pengurusan izin pemasangan reklame memiliki aplikasi Surabaya Single Window (SSW) Alfa.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya memiliki aplikasi Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Aplikasi ini dapat mengakomodir semua perizinan di Kota Pahlawan. Salah satunya untuk mengurus perizinan pemasangan reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, mengurus izin reklame melalui aplikasi SSW Alfa ada banyak kelebihan yang didapatkan pemohon. Di antaranya, efisien waktu, mengurangi biaya, dan usaha yang diperlukan selama proses pengurusan izin, serta memungkinkan pemohon terlibat secara aktif dalam proses perizinan.

“Aplikasi SSW Alfa berbeda dengan aplikasi pengurusan izin konvensional, karena teknologi yang digunakan juga berbeda. Teknologi di aplikasi ini dibuat untuk menyederhanakan proses, mempercepat perizinan, dan memberikan transparansi real time yang belum ada sebelumnya,” kata Hidayat, Jumat (17/11).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsinya Dihentikan, Pemkot Surabaya Didesak Beberkan Aset YKP

Ia mengungkapkan, keamanan data di aplikasi ini tak perlu diragukan. Sebab Pemkot Surabaya telah melengkapinya dengan sistem keamanan data untuk melindungi informasi pribadi pemohon.

“Keamanan data pengguna adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Hidayat menerangkan, aplikasi SSW Alfa dirancang untuk dapat digunakan oleh berbagai jenis perusahaan dan sektor. Bahkan, fleksibilitasnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap pemohon izin reklame.

Hadirnya aplikasi SSW Alfa juga untuk mendorong inovasi dalam pengurusan izin, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi dampak lingkungan seperti meminimalisir penggunaan kertas selama proses perizinan. “Aplikasi ini mengurangi biaya administrasi, biaya perjalanan, dan waktu yang dibutuhkan untuk sebuah proses perizinan. Sehingga menghasilkan penghematan yang signifikan bagi pemohon,” terangnya.

BACA JUGA:  Bupati Anna Hadiri Deklarasi Ikatan Mantan Kepala Desa Bojonegoro

Dia juga menjelaskan, aplikasi ini tak hanya bisa diakses untuk pengurusan izin lokal. Namun juga bisa digunakan untuk mendukung perizinan lintas wilayah Kota Surabaya. Bahkan, aplikasi ini juga telah diuji coba dan berhasil diimplementasikan pada tingkat yang lebih luas.

“Bahkan, telah sukses diuji coba dalam beberapa kasus, dan hasilnya menunjukkan peningkatan efisiensi dan kepuasan pemohon,” jelasnya.

Dia memaparkan, meskipun aplikasi ini memiliki segudang kelebihan dalam hal perizinan, Pemkot Surabaya akan terus memberikan pembaruan. Terlebih ketika ada perubahan regulasi dan persyaratannya.

Pemohon perizinan reklame juga bisa menanyakan langsung melalui dialog online, ketika kesulitan selama proses pengurusan berjalan. “Tim yang bertugas secara aktif memantau perubahan regulasi dan memastikan, bahwa aplikasi ini selalu diperbarui sesuai dengan standar dan persyaratan terkini. Pemohon juga bisa berkomunikasi selama proses perizinan,” paparnya.

BACA JUGA:  Pria Ini Dilantik Jadi Anggota DPRD Surabaya Sendirian

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Afghani Wardhana menambahkan, pelayanan pengurusan reklame itu bisa melalui aplikasi SSW Alfa sesuai dengan peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 tahun 2023 tentang perizinan di Kota Surabaya pada tanggal 5 Juni 2023. Sesuai Pasal 4 ayat (6) huruf I juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a disebutkan, bahwa penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha meliputi Layanan Pajak dan Reklame dilakukan secara elektronik melalui tautan https://sswalfa.surabaya.go.id/.

“Pengajuan permohonan perizinan non berusaha untuk layanan pajak dan reklame, dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik SSW Alfa dengan,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Izin ReklamePemkot SurabayaSSW AlfaSurabaya Single window
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In