SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna, Jumat (22/9) di DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rapat paripurna berlangsung dengan tiga agenda, yakni penyampaian nota penjelasan bupati terkait Raperda P-APBD tahun 2023, penyampaian pandangan umum Fraksi terkait Raperda P-APBD tahun 2023, dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terkait Raperda tentang P-APBD tahun 2023.
Bupati Anna Mu’awanah menegaskan perubahan APBD 2023 diarahkan pada penguatan ketahanan ekonomi hingga transformasi digital. Diwakili Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah, rancangan P-APBD tahun 2023 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah. Sinkronisasi program kegiatan pemerintah daerah telah disepakati bersama antara Pemkab Bojonegoro dan DPRD Kabupaten Bojonegoro yang diformulasikan dalam kebijakan umum perubahan APBD.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tanggal 20 September 2023, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS perubahan tersebut merupakan landasan penyusunan raperda tentang P-APBD tahun anggaran 2023.
Semua telah memperhatikan aspirasi masyarakat, stakeholder lainnya sesuai dengan proses perencanaan pembangunan daerah. Yakni dengan memperhatikan perencanaan pembangunan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kebijakan pada P-APBD 2023, diarahkan pada penguatan ketahanan ekonomi, sosial dan kualitas lingkungan melalui infrastruktur dan transformasi digital yang mantap dan berkelanjutan,” jelas bupati.
Memperhatikan prioritas pembangunan tersebut, salah satu rancangan P-APBD 2023 ialah pengeluaran pembiayaan untuk dana pendidikan berkelanjutan yang sebelumnya Rp 500 miliar menjadi Rp 600 miliar.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda tentang P-APBD tahun 2023. Setelah itu, dilanjutkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terkait Raperda tentang P-APBD tahun 2023. (ST10)





