• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Cegah Perkawinan Dini, Pemkot-Pengadilan Agama dan Kemenag Teken MoU

by Redaksi
Jumat, 22 September 2023
Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya menandatangani MoU untuk pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kota Pahlawan.

Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya menandatangani MoU untuk pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kota Pahlawan.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan Penandatanganan MoU (nota kesepakatan) antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Jumat (22/9). MoU ini dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kota Pahlawan.

“Karena salah satu faktor tertinggi adanya stunting atau kematian ibu dan anak adalah pernikahan dini. Kami (pemkot) berdiskusi dengan Pengadilan Agama dan Kemenag karena ini adalah tujuan negara untuk mengurangi kematian ibu dan anak, juga mengurangi stunting,” kata Eri.

BACA JUGA:  Di Peringatan Hari Ibu, Pemkot Surabaya Kampanyekan Gerakan Bumil Sehat Nasional

Dengan adanya MoU tersebut, ia meyakini di tahun 2024 akan tercapai zero pernikahan dini. Hal ini dimulai di tingkat kelurahan dengan tidak memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal menikah.

Selain itu, MoU tersebut juga mengatur kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun telah berpisah dengan istrinya.

“Salah satunya yang kita atur adalah seorang suami yang berpisah dengan istrinya memiliki kewajiban menafkahi selama 6 bulan. Kalau 6 bulan tidak menafkahi atau lari maka semua adminduknya kita blokir. Ini sebagai pertanggungjawaban bahwa perpisahan tidak boleh mengorbankan putra-putrinya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Setelah SOTH, Surabaya Kini Miliki Program Parenting Kemangi untuk Orang Tua Remaja

Melalui penandatanganan MoU itu, Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kemenag Surabaya menargetkan tidak ada lagi pernikahan dini di Kota Pahlawan. Pencegahan tersebut juga dilakukan melalui layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) milik pemkot, bahkan Pengadilan Agama dan Kemenag Surabaya juga dilibatkan dalam pemberian arahan serta fatwa sebagai bagian dari edukasi pencegahan pernikahan dini dan perceraian.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Surabaya Samarul Falah mengatakan, pihaknya bersama Pemkot Surabaya dan Kemenag Surabaya ingin melakukan upaya pencegahan perkawinan anak agar di Kota Pahlawan bisa tercapai zero pernikahan dini.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Bahas Capaian Layanan Kepala PD, Camat dan Lurah

“Kami bersama-sama berupaya mencegah pernikahan dini. Saya yakin tahun 2024 di Kota Surabaya zero pernikahan dini karena dasarnya sudah jelas, baik dari aturan Perwali maupun Kemenag,” pungkasnya. (ST01)

Tags: KemenagMemorandum of UnderstandingPemkot SurabayaPengadilan AgamaPerkawinan Dini
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In