• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

IMB Resmi Diganti PBG; Persetujuan Bangunan Gedung

by Redaksi
Jumat, 25 Agustus 2023
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya Irvan Wahyudrajad.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya Irvan Wahyudrajad.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya resmi memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG itu mulai efektif dilaksanakan sejak tanggal 15 Agustus 2023.

Penyelenggaraan PBG di Kota Surabaya itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa setelah Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 16 Tahun 2021, maka nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standart Teknis Bangunan Gedung.

BACA JUGA:  98 Paskibra Surabaya Dikukuhkan

“Nah, di Kota Surabaya baru resmi kita berlakukan sejak 15 Agustus 2023 ini,” kata Irvan di ruang kerjanya, Jumat (25/8).

Irvan juga menegaskan bahwa dengan berlakunya PBG ini, bukan berarti IMB yang telah diterbitkan sudah tidak berlaku lagi. IMB yang telah diterbitkan tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi dan/atau struktur/konstruksi bangunan.

“Kalau ada perubahan fungsinya maka secara otomatis harus dan wajib diurus lagi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan IMB dan PBG itu, salah satunya adalah yang menerbitkan izin bangunannya. Kalau IMB yang menerbitkan adalah DPRKPP, sedangkan kalau PBG diterbitkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya. “Namun tetap berdasarkan Persetujuan Teknis (Perstek) dari DPRKPP,” katanya.

Adapun alur proses PBG dimulai dari pemohon melengkapi semua berkas yang telah disyaratkan, kemudian berkas-berkas itu diupload melalui sswalfa.surabaya.go.id. Selanjutnya, pihak DPMPTSP akan melakukan verifikasi data yang telah diupload, lalu DPRKPP melakukan verifikasi data dan memproses berkas tersebut.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Siapkan Kolam Renang Khusus Pelajar

Setelah itu, akan ada pemberitahuan pengantar bayar lalu pihak pemohon melakukan pembayaran. Kemudian DPRKPP menerbitkan Persetujuan Teknis (Perstek) lalu DPMPTSP melakukan konfirmasi pembayaran dan menerbitkan PBG. Selanjutnya, pemohon bisa mencetak secara mandiri SK PBG dan lampiran gambar PBG-nya.

“Jadi, lebih gampang dan lebih mudah dengan PBG ini. Warga atau pemohon sudah bisa mengurus izin bangunannya melalui online semuanya dari awal hingga akhir, dan dengan PBG cukup satu pintu saja tidak perlu ke dinas-dinas, dan yang paling penting lagi pemohon bisa cetak sendiri SK PBG-nya sekaligus lampiran gampar PBG-nya,” terangnya.

BACA JUGA:  Jelang Idul Adha 1443 H, Pemkot Surabaya Intens Monitoring Hewan Ternak di Perbatasan Kota

“Bahkan, pemohon yang sudah pernah mengunggah dokumen persyaratan di sswalfa, tidak perlu mengunggah lagi dokumen yang sama. Jadi, banyak kemudahan dengan pakai PBG ini,” tambah Irvan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Surabaya M. Afghani Wardhana juga memastikan bahwa nomenklatur PBG ini semakin mempermudah warga untuk mengurus izin bangunannya, karena hanya melalui satu pintu dan pengurusannya bisa dilakukan melalui online semuanya.

“Namun, apabila masih ada warga atau pemohon yang masih bingung dengan mengurus online ini atau masih bingung persyaratan dan sebagainya, silahkan bisa langsung datang saja ke Mal Pelayanan Publik Siola, tepatnya di Klinik Investasi. Di sana ada petugas kami yang akan memberikan penjelasan dan mendampingi warga untuk mengurus PBG ini,” pungkasnya. (ST01)

Tags: IMBPBGPemkot SurabayaPersetujuan Bangunan Gedung
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In