• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-78, 16.851 Orang Berkurang Masa Tahanan dan 255 Bebas

by Redaksi
Jumat, 18 Agustus 2023
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

SURABAYATODAY.ID, SIDOARJO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 kepada 17.106 warga binaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong, Sidoarjo, Kamis (17/8).

Pemberian SK remisi yang dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT Ke-78 RI ini, diserahkan Gubernur Khofifah didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari secara simbolis kepada Yan Mahendra yang mendapatkan RU II (Bebas) serta Arida Fadrus yang mendapat RU I pengurangan masa hukuman 3 bulan.

Secara detail, sebanyak 16.851 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 255 orang lainnya langsung bebas. Tercatat pada pemberian remisi kali ini di Jatim, tidak ada tahanan anak yang mendapat remisi.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah berpesan, bagi narapidana yang mendapat RU II (bebas) diharapkan segera melakukan proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial kepada keluarga, serta masyarakat. Ini penting, sehingga akan bisa menimbulkan trust atau kepercayaan baru dan memastikan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

“Harapannya proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial sudah disiapkan ketika di dalam Lapas. Sehingga ketika sudah kembali ke masyarakat bisa memunculkan trust untuk memulai kehidupan baru dengan baik sesuai regulasi dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya,” katanya.

“Kita bersyukur, nikmat usia NKRI ke-78 tahun ini juga dirasakan bagi mereka yang mendapatkan remisi baik pengurangan masa tahanan atau dinyatakan bebas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tapi ini harus kita jadikan refleksi dan muhasabah bersama,” imbuhnya.

Khofifah menambahkan, pemberian remisi ini juga merupakan upaya untuk menyeiringkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly yakni menjaga international public trust yang tumbuh signifikan. Dimana, hal ini juga harus berseiring dengan kerja profesional dan SDM yang berkualitas.

“Sesuai prediksi lembaga survei empat besar dunia (big four) yaitu Price Water House Coopers,  Indonesia di tahun 2050 bisa jadi 4 negara ekonomi terbesar di dunia. Karenanya, semoga di momen 78 tahun NKRI ini memberikan kesempatan kita untuk berbenah lebih baik dan memberikan kinerja terbaik untuk bangsa dan negara,” tutupnya.

BACA JUGA:  Resmikan MTs Plus Pesantren Sabilun Najah Bojonegoro, Begini Pesan Khofifah untuk Santri

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Imam.

Selain itu, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Termasuk bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas / rutan misalnya sebagai pemuka narapidana. Mereka mendapat tambahan pengurangan remisi sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya atau setinggi-tingginya enam bulan.

Imam menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

BACA JUGA:  Peringati Hari Juang TNI AD dan HUT ke-74 Kodam V Brawijaya, Kodim Bojonegoro Salurkan Sembako

“Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan hasil penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin. Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023,” urainya.

Pemberian remisi ini menjadi kabar bahagia bagi Yan Mahendra (36), salah seorang narapidana. Ia yang divonis 1 tahun 2 bulan sejak Agustus 2022 lalu mendapat remisi 2 bulan sehingga dinyatakan bebas.

“Alhamdulillah saya bisa kumpul lagi bersama keluarga. Saat ini keluarga belum tahu, mau kasih kejutan untuk mereka,” ujar bapak dua anak ini.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenkumham RI, secara nasional pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Terdiri dari RU I sebanyak 172.904 orang dan RU II sebanyak 2.606 orang. (ST02)

Tags: Gubernur KhofifahIntegrasi SosialKemerdekaan RIRemisi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In