SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemprov Jatim menaruh perhatian serius terhadap penyakit tuberkulosis paru (TBC). Jatim menduduki posisi kedua di tingkat nasional dalam penemuan kasus TBC untuk menuju eliminasi TBC tahun 2030.
Upaya menanggulangi penyakit menular tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 50 tahun 2022 tentang penanggulangan penyakit tuberkulosis. Selain itu juga dikeluarkan surat keputusan gubernur Jawa Timur nomor 188/9/KPTS/013/2023, telah terbentuk tim percepatan penanggulangan tuberkulosis provinsi Jawa Timur.
Khofifah mengatakan strategi Temukan Obati Sampai Sembuh (TOSS) merupakan langkah yang tepat dalam memutus rantai penularan TBC di masyarakat dengan melibatkan seluruh sektor kegiatan investigasi kontak TBC dan skrining mandiri gejala TBC melalui aplikasi e-tibi yang massif dilakukan di masyarakat.
Tidak hanya itu, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan sarana-prasarana diagnostik TBC terus diperbarui sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.
“Upaya tersebut diharapkan mampu menemukan kasus TBC sedini mungkin dan pasien TBC segera mendapatkan pengobatan yang bermutu di seluruh fasilitas layanan kesehatan di provinsi Jawa Timur,” katanya.
Lebih lanjut, upaya transformasi kesehatan layanan rujukan sebagai pilar transformasi kedua adalah menata sistem rujukan penyakit katarostropik. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan mempunyai program penguatan layanan penyakit katarostropik yang menyebabkan kematian terbesar dan menyebabkan peningkatan beban biaya.
Di setiap Provinsi, lanjutnya, Kemenkes Rl memproyeksikan Rumah Sakit pengampu Paripurna dan Rumah Sakit pengampu Utama pada setiap penyakit. Rumah Sakit tersebut diampu oleh RS vertikal yang ditunjuk sebagai pengampu Nasional (Kordinator).
“Rumah Sakit Provinsi yang diproyeksikan sebagai Rumah Sakit pengampu adalah RSUD dr Soetomo dan RSUD dr Saiful Anwar Malang,” katanya.
Nantinya, rumah sakit yang ditunjuk sebagai pengampu mendapat dukungan penguatan SDM, pelayanan dan sarana prasarana. Salah satunya dengan adanya DAK penugasan, pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM dari RS vertikal yang ditunjuk sebagai koordinator.
Pemerintah provinsi Jawa Timur berperan aktif dalam mewujudkan upaya penataan sistem rujukan penyakit katarostropik di Jawa Timur.
Melalui Dinas Kesehatan provinsi Jawa Timur menginisiasi penyusunan clinical guidelines penyakit prioritas level provinsi dengan menjadikan rumah sakit milik provinsi Jawa Timur sebagai percontohan dan menggandeng organisasi profesi serta asosiasi sebagai evaluator.
“clinical guidelines dapat diadaptasi oleh seluruh stakeholder kesehatan untuk kemudian disesuaikan dengan kemampuan atau kompetensi di faskes masing-masing dengan dinas kesehatan sebagai pembinanya,” katanya.
Standarisasi pelayanan yang dicapai melalui clinical guidelines diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih adil dan merata bagi masyarakat Jawa Timur. “Clinical guidelines menjadi pondasi dalam penyusunan sistem rujukan yang baik, terstandar, jelas dan berbasis kompetensi,” imbuhnya. (ST02)





