• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Bojonegoro Lelang 502 Pohon Peneduh

by Redaksi
Rabu, 21 Juni 2023

SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang  502 pohon peneduh di wilayah perkotaan. Lelang akan dilakukan Kamis (22/6) pukul 12.00 WIB di ruang rapat Co-Creating lantai 2 Pemkab Bojonegoro.

“Peserta dapat melihat objek penjualan pohon peneduh di lima lokasi jalan. Yakni di Jalan Hasyim Ashari, Jalan Teuku Umar, Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Cipto, dan Jalan Majapahit (pasar lama),” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah, Rabu (21/6).

Adapun pelaksanaan pelelangan menindaklanjuti Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/187/KEP/4l2.3O3/2023 tanggal 15 Juni 2023 tentang Penjualan secara Langsung Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Berupa Pohon Peneduh. Penjualan langsung ini dengan cara penawaran tertulis dengan kehadiran peserta dalam rangka penghapusan barang milik daerah.

BACA JUGA:  Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jatim Terima Pendapatan Rp 2,086 Triliun

Rinciannya di Jalan Hasyim Asy’ari 26 pohon, Jalan Teuku Umar 335 pohon, Jalan Pahlawan 65 pohon, Jalan Dr. Cipto ada 29 pohon, Jalan Majapahit Sisi Timur 24 pohon dan Jalan Majapahit Sisi Barat 23 pohon.

Sedangkan mengenai pelunasan, peserta yang nantinya ditunjuk sebagai pembeli wajib membayar maksimal 1 hari kerja 1×24 jam, terhitung sejak dinyatakan sebagai pembeli. Caranya dengan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bojonegoro di Bank Jatim Kantor Cabang Bojonegoro dan menunjukkan bukti setoran asli kepada panitia paling lambat hari Jumat 23 Juni 2023 pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:  Khofifah Apresiasi Program Rutilahu, Bukti Sinergi TNI dan Pemprov Jatim Hadir untuk Rakyat

Selanjutnya, menurut Luluk Alifah, persyaratan peserta lelang adalah
peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada) , Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akta perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan.

Kedua, objek penjualan pohon sesuai dengan kondisi apa adanya, dan ketiga, objek barang dijual dalam kondisi apa adanya.

Peserta dianggap telah mengetahui kondisi objek, sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan penjualan terhadap objek penjualan tersebut di atas, pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Siapkan 419 Mobil Siaga Desa

Syarat berikutnya, biaya Akta Jual Beli (AJB), pembersihan dan pengangkutan objek barang dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditanggung oleh pembeli; serta keenam segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. (ST10)

Tags: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahLelangPemkab Bojonegoro
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In