• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkot Surabaya: Rabi Gratis Itu Hoaks

by Redaksi
Jumat, 26 Mei 2023
Poster rabi gratis dengan latar belakang warna merah dan terdapat foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang tersebar di media sosial.

Poster rabi gratis dengan latar belakang warna merah dan terdapat foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang tersebar di media sosial.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) memastikan bahwa poster Rabi Gratis yang kini beredar di sosial media (sosmed) tidak benar alias hoax. Poster dengan latar belakang warna merah dan terdapat foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya pastikan itu hoax. Pemkot Surabaya tidak ada acara seperti itu. Ini ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kepala Dinkominfo Kota Surabaya M. Fikser, Jumat (26/5).

Ia menyayangkan beredarnya poster yang sangat meresahkan masyarakat itu. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan poster tersebut.

BACA JUGA:  Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Diduga Tak Miliki TDG

Menurutnya, poster tersebut akan merugikan warga Kota Surabaya. Terlebih, di dalamnya terdapat foto Wali Kota Eri Cahyadi dan ditambah tulisan-tulisan yang kurang pantas. “Tentu ini (poster) meresahkan masyarakat,” ujar Fikser.

Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai pelayanan gratis, mulai dari kesehatan, bursa kerja, bakti sosial, dan sebagainya. Dengan adanya pelayanan gratis tersebut, ia berharap, jangan sampai disalahgunakan.

“Nah, poster ini tentu akan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Legislator DPR RI dari Golkar: Kemarahan Risma karena Ada Hak Rakyat yang Tidak Sampai

Fikser kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa postingan poster serupa sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu. Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoax atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoaks yang masuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoax, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

BACA JUGA:  Cegah Kekerasan Anak, Pengawasan Orang Tua Paling Penting

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkasnya. (ST01)

Tags: HoaksPemkot SurabayaRabi Gratis
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Prihatin Bencana Sumatera, Pemkot Surabaya Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Balai Kota

Sabtu, 13 Desember 2025

Ganti Rugi Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi Dikonsinyasi di PN,

Sabtu, 13 Desember 2025
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Ungkap Resep hingga Raih IGA 2025, Surabaya Tekan Kemiskinan Lewat 1.214 Inovasi

Sabtu, 13 Desember 2025
Salah satu rusun yang dikelola oleh Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Siapkan Lahan, Pembangunan Rusun Diusulkan ke Kementerian PKP

Sabtu, 13 Desember 2025

Berita Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Prihatin Bencana Sumatera, Pemkot Surabaya Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Balai Kota

Sabtu, 13 Desember 2025

Ganti Rugi Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi Dikonsinyasi di PN,

Sabtu, 13 Desember 2025
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Ungkap Resep hingga Raih IGA 2025, Surabaya Tekan Kemiskinan Lewat 1.214 Inovasi

Sabtu, 13 Desember 2025
Salah satu rusun yang dikelola oleh Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Siapkan Lahan, Pembangunan Rusun Diusulkan ke Kementerian PKP

Sabtu, 13 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pembangunan jembatan Curah Maling dan Jembatan Curah Kebo di Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,

Gubernur Khofifah Pastikan Dua Jembatan di Kecamatan Senduro – Lumajang Selesai Akhir Tahun

Sabtu, 13 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In