SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Per 1 Mei 2023, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menonaktifkan daftar warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dinonaktifkannya PBI-JK itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos No 70 tahun 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji mengatakan Pemkot Surabaya sedang melakukan update data memastikan berapa total warga miskin yang layak menerima manfaat BPI-JK ke depan.
Dikatakan, update data kependudukan tersebut akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan. Maka, harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Ia mengungkapkan, dari data tahun 2022 ada sekitar 10.000 lebih warga ber-KTP Surabaya namun berdomisili di luar kota. Data warga yang tidak sesuai dengan domisili namun ber-KTP Surabaya tersebut, telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan update ulang.
“Kami mengusulkan saja, yang tidak sesuai dengan domisili dan data di KTP-nya. KTP-nya ada, terdata, tapi nggak ada orangnya dan saudara-saudaranya di alamat itu,” kata Agus.
Ketika dilakukan pendataan ulang, maka warga yang berdomisili di luar kota namun ber-KTP Surabaya, akan ketahuan ketika berobat di faskes yang tersedia di Kota Pahlawan. “Ketika ada warga yang berobat, misal dia marah-marah karena data domisili dengan KTP tidak sama, maka akan di-kroscek melalui data di kelurahan,” ujar dia.
“Sehingga nanti kelurahan yang akan membuktikan, bahwa selama ini yang bersangkutan adalah warganya atau tinggal sesuai alamat di KTP. Jika KTP sesuai dengan alamat domisili, maka teman-teman kesehatan bisa segera memproses pasien tersebut,” tambaj Agus.
Dijabarkannya, bila data domisili dan KTP tidak sesuai, tentu akan menghambat proses verifikasi ketika pasien berobat di faskes. “Kalau data itu sesuai, teman-teman tidak mungkin menunda pelayanan. Proses tersebut dilakukan agar data antar sektor bisa terus diupdate,” tambahnya. (ST01)





