SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan rapat paripurna di gedung DPRD Bojonegoro setempat, Rabu (10/5). Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan, anggota DPRD Bojonegoro, dan bupati Bojonegoro yang diwakili Sekda Bojonegoro Nurul Azizah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Bojonegoro.
Dalam rapat paripurna tersebut, membahas empat Raperda. Dua di antaranya usulan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan dua lainnya merupakan inisiatif DPRD Bojonegoro.
Dua raperda inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sementara yang usulan Pemkab adalah Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketua Bapemperda, Sutikno, mengatakan tidak dapat dipungkiri adanya fakta orang-orang miskin yang berhadapan dengan hukum seringkali tidak bisa mendapatkan akses bantuan hukum dengan mudah. “Karena itu, untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya orang-orang niskin di Bojonegoro maka sangat penting bagi Pemkab untuk menetapkan Raperda ini,” ungkapnya.
Lalu, tentang Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Sutikno menyampaikan jika alasan dibuatnya Raperda ini di antaranya adanya hak setiap orang atas perlindungan terhadap bahaya rokok dan adanya ruang khusus untuk merokok.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang diwakili Sekretaris Daerah Nurul Azizah, mengatakan, jika perlu adanya Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, yang terdiri atas Pemusnahan arsip di lingkup Pemkab yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kabupaten/kota.
“Juga, penyelamatan arsip perangkat daerah kabupaten/kota yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan,” katanya.
Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan Pasal 44 dan Pasal 45 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
“Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya,” pungkasnya. (ST10)





