• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Gegeran dengan Kemenpan-RB, Begini Perjuangan Wali Kota Eri  Pertahankan Tenaga Honorer di Pemkot Surabaya

by Redaksi
Kamis, 27 April 2023
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan perjuangannya ketika mempertahankan Rp 1,6 triliun honor tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Outsourcing (OS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Perjuangan itu dilakukannya hingga ke tingkat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi di momen halal bihalal bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (27/4). Halal bihalal yang berlangsung virtual di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya tersebut, juga diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) bersama para asisten.

Eri mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer atau Non-ASN harus sudah dihapus per tanggal 28 November 2023. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Ada kabar bahwa seluruh pegawai Non-ASN atau OS di seluruh Indonesia akan dihapus dan sudah tidak boleh lagi. Tapi (jika tidak dihapus), maka mereka harus ikut pihak ketiga. Di situlah saya sampaikan ke kementerian, saya tidak akan melepas saudara-saudara saya,” kata Eri Cahyadi mengawali cerita.

Karena itulah kemudian ia menghadap ke Kementerian PAN-RB. Di sanalah dia bersikukuh untuk mempertahankan tenaga Non-ASN atau OS agar jangan sampai dilepas atau ikut pihak ketiga. Karena menurutnya, jika hal itu dilakukan, maka Surabaya akan hancur dan terjadi pengangguran yang luar biasa.

“Kalau saudara-saudara saya ini dilepas dari tenaga kontrak di Surabaya, maka hancur Kota Surabaya, akan terjadi pengangguran luar biasa. Maka saya dengan seluruh kekuatan saya Pak Menteri, saya mohon maaf tidak akan melepas mereka kecuali mereka ada kesalahan yang memang melanggar hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Gandeng Kemenag, Wujudkan Kampung Pancasila Berlandaskan Nilai Agama

Perjuangan Wali Kota Eri mempertahankan tenaga Non-ASN, rupanya sempat mendapatkan penolakan dari kementerian. Terjadi perdebatan argumen antara Eri dengan pihak Kementerian PAN-RB, meski akhirnya kemudian diberikan opsi jalan keluar.

“Akhirnya saya geger (bertengkar) luar biasa saat itu dengan kementerian. Kemudian saya diberikan jalan (keluar) kementerian. Kalau (kerja) di pemerintah kota, maka (Non-ASN) harus ikut aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak boleh ikut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” katanya.

Apabila mengikuti aturan Kemenaker, maka besaran gaji Non-ASN diatur berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK). Nah, secara otomatis ketika UMK sebuah kota meningkat, maka gaji pegawai ikut naik. Sementara jika mengikuti aturan Kemenkeu, maka besaran gaji pegawai Non-ASN dihitung berdasarkan beban kerja.

“Itu pilihan yang sulit bagi saya. Karena kalau ikut gaji UMK, gaji naik terus tapi teman-teman (Non-ASN) harus ikut pihak ketiga (perusahaan swasta). Tapi kalau ikut pihak ketiga, apakah sudah pasti teman-teman ini akan mendapatkan besaran gaji UMK,” ujarnya.

Di situlah kemudian dilakukan perhitungan besaran honor pegawai Non-ASN jika mengikuti aturan dalam Kemenaker dan Kemenkeu. Ia pun lantas juga berkaca dari pegawai swasta seperti petugas keamanan dan kebersihan yang ikut pihak ketiga justru mendapatkan besaran gaji jauh di bawah UMK.

“Karena itu saya tidak rela kalau teman-teman ikut pihak ketiga (perusahaan swasta). Maka itu (Non-ASN) saya pertahankan, akhirnya ikut aturan Menteri Keuangan,” sebutnya.

BACA JUGA:  Surabaya Cross Culture International Folk Art Festival Satukan Budaya 8 Negara dan 9 Daerah Indonesia

Eri lantas menjabarkan, pada tahun 2021 pegawai penunjang di lingkup pemkot seperti petugas keamanan dan kebersihan, besaran honor sekitar Rp 4,3 juta per bulan mengikuti aturan Kemenaker atau UMK. Apabila besaran gaji itu dikalikan selama satu tahun atau 12 bulan, maka ketemunya adalah Rp 51,6 juta.

Sedangkan jika mengikuti aturan dalam Kemenkeu, maka besaran gaji pegawai penunjang seperti petugas keamanan dan kebersihan sekitar Rp 3,7 juta per bulan. Nah, jika honor itu dikalikan dalam satu tahun atau 12 bulan, maka ketemunya adalah Rp 44,4 juta.

“Sehingga ada selisih sekitar Rp 7,2 juta. Akhirnya saya menghadap lagi bertemu Pak Menteri (PAN-RB), tidak bisa ini jaraknya (selisih) terlalu jauh. Akhirnya disampaikan (Pak Menteri) kalau ikut aturan Menteri Keuangan, ada gaji ke-13,” paparnya.

“Sehingga jika gaji Rp 3,7 dikalikan 13 bulan, maka dalam satu tahun mendapatkan Rp 48,1 juta. Nah, jika Rp 48,1 juta dibagi 12 bulan, maka pegawai penunjang per bulannya masih menerima gaji Rp 4 juta lebih,” sambungnya.

Eri mengungkapkan, bahwa di seluruh Indonesia, tercatat jika Pemkot Surabaya paling banyak memberdayakan tenaga kontrak atau Non-ASN. Jumlahnya pun mencapai sekitar 28.000 pegawai. Sedangkan jumlah pegawai PNS pemkot sendiri hanya sekitar 15 ribu.

Dengan jumlah pegawai Non-ASN sebanyak 28.000, maka anggaran yang harus dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk membayar honor mereka dalam satu tahun mencapai sekitar Rp 1,6 triliun. Besarnya anggaran yang dikeluarkan pemkot untuk membayar honor pegawai Non-ASN itupun mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

BACA JUGA:  Sekdaprov Jatim Lantik 92 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas SOTK Baru Pemprov Jatim

“Karena itu saya diseneni (dimarahi), dipoyoki (diejek) kementerian, tapi saya tidak bergeming, karena saya tidak mau panjenengan (Non-ASN) ikut pihak ketiga (perusahaan) yang gajinya bisa di bawah Rp 3,7 juta. Bahkan, jika ada acara di mana-mana, saya (Pemkot Surabaya) dirasani, karena pegawai Non-ASNnya terbanyak dan tidak dikurangi,” tuturnya.

Mendapat penjelasan Wali Kota Eri mengenai perjuangannya mempertahankan tenaga Non-ASN, sejumlah pegawai pun lantas menyampaikan terima kasih. Satu per satu pegawai dari beberapa instansi mewakili rekan-rekannya mengucapkan terima kasih karena sudah menerima gaji ke-13 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Matur suwun sanget dumateng (terima kasih banyak untuk) Cak Eri, bapak e arek-arek Suroboyo. Untuk gaji ke-13 sudah saya terima sebelum Hari Raya Idulfitri. Gaji ke-13 sangat berarti bagi keluarga kami, semoga Cak Eri bersama keluarga diberikan kesehatan,” kata seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya ini.

Ucapan yang sama juga disampaikan seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya. Mewakili rekan-rekannya, ia menyampaikan terima kasih karena sudah menerima gaji ke-13 dan masih tetap bisa bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Mewakili rekan-rekan Satpol PP, kami sangat bersyukur, terima kasih banyak atas gaji ke-13 sebelum Idul Fitri, itu sangat berarti dan bermanfaat bagi keluarga kami. Kami sangat bersyukur sampai saat ini masih bisa bekerja di pemerintahan, bisa memberikan kontribusi terbaik kepada Bapak Wali Kota dan Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: ASNEri CahyadiPemkot SurabayaTenaga HonorerTenaga Outsourcing
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Alat yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya untuk menindaklanjuti kemunculan sejumlah ikan di saluran Banyu Urip dan Sungai Kalimas.

Penurunan Dissolved Oxygen di Sungai Jadi Penyebab Ikan Bermunculan di Banyu Urip dan Kalimas

Rabu, 29 Oktober 2025
Foto dokumentasi Parade Juang tahun lalu.

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Parade Surabaya Juang hingga Konser Rock

Rabu, 29 Oktober 2025
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono di sela  Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia

Antisipasi Dampak Pengurangan TKD Rp 2,8 Triliun, Sekdaprov Adhy Karyono Usulkan Program Senilai Rp 10 Triliun ke Pemerintah Pusat

Rabu, 29 Oktober 2025

Komisi B DPRD Surabaya: Seleksi Calon Dirut KBS Terbuka untuk Semua

Rabu, 29 Oktober 2025

Berita Terkini

Alat yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya untuk menindaklanjuti kemunculan sejumlah ikan di saluran Banyu Urip dan Sungai Kalimas.

Penurunan Dissolved Oxygen di Sungai Jadi Penyebab Ikan Bermunculan di Banyu Urip dan Kalimas

Rabu, 29 Oktober 2025
Foto dokumentasi Parade Juang tahun lalu.

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Parade Surabaya Juang hingga Konser Rock

Rabu, 29 Oktober 2025
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono di sela  Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia

Antisipasi Dampak Pengurangan TKD Rp 2,8 Triliun, Sekdaprov Adhy Karyono Usulkan Program Senilai Rp 10 Triliun ke Pemerintah Pusat

Rabu, 29 Oktober 2025

Komisi B DPRD Surabaya: Seleksi Calon Dirut KBS Terbuka untuk Semua

Rabu, 29 Oktober 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di sela peluncuran inovasi OM@H Mobile Soetomo.

Khofifah Luncurkan Inovasi OM@H di HUT ke-87 RSUD dr Soetomo

Rabu, 29 Oktober 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In