SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Posko bertujuan memberi layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya menjelang Lebaran.
Posko pengaduan THR ini berada di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Jalan Basuki Rahmat, Bojonegoro. Jam pelayanan mengikuti jam kerja dan hari kerja.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Slamet mengatakan adanya posko ini berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp atau telepon 0823-3390-4518,” katanya.
“Selain pekerja buruh, posko ini juga terbuka bagi pekerja swasta, BUMD dan BUMN,” lanjut Slamet.
Slamet menambahkan, bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dan sanksi administratif. Nantinya denda 5 persen itu akan dikumpulkan dan digunakan untuk kesejahteraan pekerjanya.
“Agar perusahaan memberikan THR sesegera mungkin, jangan menunggu H-7 karena THR itu akan dijadikan bekal Lebaran atau sangu untuk mudik. Kalau telat kan kasihan,” pesan Slamet. (ST10)





