SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali mengundi 15 tabungan umrah untuk wajib pajak patuh yang beruntung, yang merupakan tahap pertama di tahun 2023. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pada masyarakat yang tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pengundian tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Peringatan Nuzulul Quran, di Masjid Raya Islamic Centre, Jalan Raya Dukuh Kupang Surabaya, Jumat (7/4) malam. “Tahun ini Pemprov Jatim kembali bekerjasama dengan Bank Jatim untuk menyediakan hadiah tabungan umrah untuk 50 Wajib Pajak Patuh. Masing-masing senilai Rp 40 juta akan diundi dalam 3 tahap. Hadiah umroh ini meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 45 undian umrah,” urainya.
Khofifah mengatakan, tabungan umrah ini merupakan apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh membayar pajaknya secara tepat waktu. Ia berharap, apresiasi ini dapat mendorong masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Para penerima hadiah umrah ini akan menjadi contoh bagi wajib pajak lain untuk ikut tertib dalam mematuhi kewajiban pajak PKB.
“Terimakasih kepada para wajib pajak Jatim yang telah patuh dan taat membayar pajak terutama PKB. Dengan begitu, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan Jatim,” katanya.
Sebagai informasi, sejak Tahun 2019 sampai 2022, telah diberikan 106 Tabungan umrah kepada Wajib Pajak Patuh. Sebanyak 83 orang wajib pajak patuh telah diberangkatkan untuk melaksanakan umrah. Selebihnya sebanyak 23 orang adalah wajib pajak patuh non muslim yang diberikan hadiah berupa uang tunai.
Pengundian hadiah tabungan umrah untuk 50 Wajib Pajak Patuh, masing-masing senilai Rp 40 juta ini akan diundi dalam tiga tahap Pengundian. Setelah pengundian tahap pertama di Masjid Raya Islamic Center ini, tahap kedua rencananya dilaksanakan bersamaan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Keudian pengundian tahap ketiga rencananya dilaksanakan bersamaan rangkaian peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. (ST02)





