SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, menyatakab sesuai arahan gubernur tahun ini Jawa Timur mengembangkan kuota yang ada untuk mengakomodir siswa-siswi yang potensial. Seperti kuota Golden Ticket Hafidz Quran, Golden Ticket Ketua OSIS dan kuota lulusan SMP-LB.
Wahid menegaskan tidak ada perubahan dalam besaran kuota. Pada tahap 1 jenjang SMA/SMK besaran kuota masih sama yakni Jalur Afirmasi 15% terbagi untuk keluarga tidak mampu dan ADEM (7%), Anak Buruh (5%) dan Anak penyandang disabilitas (3%).
KemudianJalur Pindah Tugas Orang Tua sebesar 5%. Kuota ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua (kuota 2%), siswa anak Guru dan Tenaga Kependidikan (kuota 2%), dan siswa anak Tenaga Kesehatan (kuota 1%).
Selanjutnya kuota Prestasi Hasil Lomba dengan besaran 5%. Dengan rincian siswa berprestasi di bidang akademik (kuota 2%) dan bidang non akademik (kuota 3%).
“Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional,” jelas Wahid.
Tahap 2, jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, sebesar 25%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, seleksi dilakukan berdasarkan Rerata Nilai Rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50%), ditambah nilai Akreditasi Sekolah asal (bobot 20%), ditambah nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30%).
Kemudian, lanjut Wahid tahap 3 zonasi SMK dengan kuota 10%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona, diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Tahap 4, Jalur Zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Terakhir, tahap 5, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dengan kuota sebesar 65%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona. Seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50%), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 20%) dan Nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30%). (ST02)





