SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) 2023 diresmikan di gedung auditorium SMKN 5 Surabaya, Rabu (1/3) pagi. Peresmian ini dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr. Mia Amiati, SH. MH.
Kajati Mia Amiati menegaskan, Restorative Justice (RJ) ini terus berproses hingga masuk di lingkungan Sekolah. Ditegaskannya, rumah RJ akan mendukung kebutuhan hukum yang bisa di masyarakat
Sebagai wadah kepada masyarakat di lingkungan sekolah para orang tua, peserta didik bisa berkonsultasi kepada Jaksa dalam melakukan konsultasi dalam rangka mengeliminasir dari perkara yang dimediasi.
“Kami berupaya memberikan solusi terbaik terutama bagi siswa jika ada persoalan hukum. Apakah layak pelaku diteruskan di pengadilan atau tidak. Maka, tugas kami menilai apakah di lini sekolah masuk dalam kategori perbuatan jahat atau tidak,” terangnya.
Mia menjelaskan, Kejati terus berupaya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat dalam asas kemanusiaan dengan mengedepankan keadilan RJ. Rumah RJ ini merupakan rumah bersama yang keberadaannya diharapkan untuk terus dirawat dan difungsikan serta dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di Jatim.
Mendukung arahan Gubernur Khofifah, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, RRJS ini menjadi semangat untuk bisa mendorong menegakkan hukum hingga lini terbawah. RRJS ini bisa sebagai upaya untuk mengantisipasi persoalan hukum yang banyak terjadi di masyarakat sehingga tidak sampai ke tingkat pengadilan maupun kejaksaan.
Pihaknya menyebut, bedasarkan data dari Polda Jatim bahwa perkara tahun 2022 sebanyak 192.419 kasus dan jumlahnya meningkat menjadi 195.894 kasus di tahun 2023.
“Semoga lewat RRJS ini bisa menekan kejahatan atau biaya di dalam proses penegakan hukum yang ada di Jawa Timur,” tegasnya.
Seusai melakukan peresmian, Gubernur Khofifah dan rombongan meninjau Ruang RRJS yang terdapat di SMKN 5 Surabaya. Terdapat meja untuk melakukan mediasi yang terdiri dari Fasilitator, Korban, Guru/Pendidik, Tokoh Masyarakat, Tersangka dan Tokoh Agama. Pada kesempatan itu, Gubernur Khofifah juga mengusulkan adanya Komite sekolah didalam menengahi persoalan hukum yang tengah terjadi di lingkungan sekolah. (ST02)