• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Surabaya Targetkan Bebas BAB Sembarangan Tahun 2023

by Redaksi
Kamis, 9 Februari 2023
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menargetkan Kota Pahlawan bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) pada tahun 2023. Kini, lembaga pemerintahan ini terus berupaya menghentikan perilaku masyarakat yang melakukan BABS.

Data yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, dari 154 kelurahan di Kota Pahlawan, sebanyak 128 di antaranya atau 83,12 persen sudah berstatus Open Defecation Free (ODF).

Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2021, baru 75 kelurahan atau 48,7 persen sudah berstatus ODF. Sedangkan tahun 2022, sebanyak 128 kelurahan atau 83,12 persen sudah berstatus ODF.

Saat ini, Pemkot Surabaya terus mematangkan strategi percepatan menuju Surabaya bebas BABS atau berstatus ODF di tahun 2023. Di antaranya, dengan melibatkan perguruan tinggi, jajaran OPD di lingkungan pemkot, serta bersinergi dengan seluruh stakeholder.

BACA JUGA:  Kasus HIV di Kota Pahlawan Didominasi Warga Non-Surabaya

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan pada tahun 2023, pihaknya menargetkan 26 kelurahan di berstatus ODF. Karenanya, pihaknya terus melakukan edukasi atau penyuluhan mengenai perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.

“Edukasi PHBS merupakan salah satu upaya dalam mengubah prilaku BABS pada masyarakat yang masih buang air besar sembarangan. Tujuannya adalah menuju perilaku masyarakat yang stop buang air besar sembarangan/ODF,” kata Nanik, Kamis (9/2).

Ia menjelaskan, bahwa hal ini juga dipertegas dalam Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2020. Pada Pasal 11 ayat 1 huruf K tertulis, bahwa setiap orang atau badan dilarang buang air besar dan/atau kecil di ruang terbuka hijau, publik, kecuali pada fasilitas yang telah disediakan.

BACA JUGA:  Personel Antap Kodikmar Kodiklatal Ikuti Kursus Mengemudi Rantis

“Serta didukung oleh Perwali No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya No. 14 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pembuatan Jamban di Kota dan SE Walikota Surabaya Tahun 2022 tentang Percepatan Kelurahan ODF (Open Defecation Free) / Stop Buang Besar Sembarangan,” jelasnya.

Ia mengaku, upaya menghentikan BABS dengan tujuan penerapan PHBS juga menjadi bagian dalam mendukung konsep Kota Layak Anak (KLA). Yakni meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) bagi tenaga kesehatan, tenaga sanitarian, dan promosi kesehatan (promkes).

BACA JUGA:  Pertemukan Pedagang Pasar Turi dengan PT Gala Bumi, TPS Segera Dibongkar

“Melakukan penguatan dan pendekatan PHBS kepada keluarga. Seperti penyusunan perwali tentang percepatan penurunan stunting, SE Walikota tentang Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang di dalamnya terdapat regulasi terkait kesehatan,” ungkapnya.

Menurutnya, capaian sudah ODF merupakan salah satu intervensi sensitif yang dilakukan untuk mengurangi penurunan penyakit melalui penyediaan sanitasi (jamban sehat) di masyarakat. “Hal ini sejalan dengan program STBM stunting di Kota Surabaya untuk mendukung penurunan prevalensi stunting,” ucapnya. (ST01)

Tags: BAB SembaranganDinas KesehatanKota Layak AnakOpen Defecation Free
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In