SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, didampingi personel Kodim 0813 dan Polres Bojonegoro memasang pemasangan ulang papan pemberitahuan ‘Tanah Milik Pemkab Bojonegoro’ di Pasar Lama Bojonegoro. Papan itu dipasng di sisi timur, utara dan barat pasar.
Pemasangan ini menegaskan bahwa pasar tersebut berstatus aset milik Pemkab Bojonegoro. Tanah pasar lama Bojonegoro seluas 17.205 meter persegi itu sesuai Sertifikat Hak Pakai No. 16 tanggal 16 November 1992.
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Andi Panca menyampaikan, kegiatan pemasangan papan pemberitahuan ini sebagai langkah pemeliharaan. Karena papan pemberitahuan yang lama, di sisi timur pasar lama kondisinya sudah rusak.
“Sekaligus ini menegaskan bahwa tanah dan gedung pasar ini adalah milik Pemkab Bojonegoro,” ungkapnya.
Andi Panca juga menyatakan setelah PD Pasar dilikuidasi dan dibubarkan pada tahun 2018 maka aset pasar lama diserahkan kepada Pemkab. BPKAD selaku pengelola aset melakukan penatausahaan, dan di tahun 2018 sudah dicatat oleh Disperindag (sekarang menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro) dan masuk sebagai aset dalam neraca Pemkab.
“Dulu hanya satu papan pemberitahuan di sisi timur pasar lama. Agar lebih jelas dan masyarakat lebih mengetahui statusnya, saat ini kami pasang tiga buah,” tandas Andi Panca.
Ia menambahkan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Pemkab, sepanjang yang memiliki/menguasai memutuskan mengubah kemanfaatan/kegunaannya untuk hal lain demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka pihak yang sebelumnya memanfaatkan aset di atas tanah tersebut harus menghentikan kegiatannya, karena hak perdata melekat pada tanah aset Pemkab tersebut.
Sementara itu Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP, Beny Subiakto mengungkapkan bahwa pemasangan tiga papan pemberitahuan aset milik Pemkab berjalan dengan baik, lancar dan kondusif. “Ini merupakan kewajiban Pemkab, sesuai amanah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tuturnya. (ST10)





