SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya memiliki program penempelan stiker Keluarga Miskin di rumah-rumah warga yang sudah masuk ke dalam data warga miskin. Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan pada saat penempelan stiker ini, banyak hal yang dijumpai petugas di lapangan.
Ada warga yang menolak rumahnya ditempeli stiker itu, namun banyak pula yang datang ke kantor Dinsos untuk meminta rumahnya ditempeli stiker itu.
Bagi warga yang menolak, Anna memastikan bahwa pihak kelurahan atau kecamatan akan membuat laporan bahwa warga tersebut menolak. Sehingga secara otomatis dia juga menolak berbagai bantuan atau intervensi dari pemerintah. Selanjutnya, di periode berikutnya warga tersebut akan diusulkan penghapusan dari Keluarga Miskin.
“Tapi, tidak sedikit juga yang ke kantor Dinsos untuk mendaftarkan diri atau keluarganya sebagai Keluarga Miskin. Bahkan, mereka juga meminta rumahnya segera ditempeli stiker. Jadi, kalau keluarga tersebut memang tidak mampu, maka dia akan sangat bersyukur ditempeli stiker ini,” ujarnya.
Anna juga memastikan bahwa kebijakan Pemkot Surabaya untuk menempeli stiker rumah warga miskin sangat diapresiasi oleh BPS. Sebab, ketika QR Code yang ada di stiker itu discan, akan muncul bantuan apa saja yang telah diterima oleh keluarga tersebut.
Sehingga apabila ada survey yang dilakukan oleh BPS, lalu rumah warga miskin itu kebetulan tidak ada orangnya, maka petugas BPS cukup scan barcode di stiker itu lalu akan muncul bantuan yang diterima oleh keluarga itu.
“Di samping itu, ke depan semua bantuan dan intervensi yang sudah dilakukan dan akan dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi dan Pemkot Surabaya akan berpedoman pada data Keluarga Miskin tersebut. Apalagi sudah ada Surat Edaran Sekda bahwa semua intervensi harus mengacu pada data tersebut,” tegasnya.
Menurut Anna bahwa Keluarga Miskin di Surabaya sebanyak 75.069 KK (Kartu Keluarga) atau 219.427 jiwa. Dari angka tersebut, yang masuk ke dalam kemiskinan ekstrem sebanyak 23.530 jiwa.
Sebelum daftar warga miskin ini ditetapkan, Dinsos bersama kelurahan dan kecamatan serta RT/RW sudah melakukan proses yang sangat panjang, baik pencocokan data maupun verifikasi ulang ke lapangan bersama RT/RW, KSH, kelurahan dan kecamatan.
“Jadi, ini sudah keputusan bersama dan ini ditentukan dan diusulkan oleh warga sekitar di dalam satu RT itu,” kata dia. (ST01)





