• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Kemenkes Hibahkan Lahan 15.065 M2 ke Dinkes Jatim

by Redaksi
Senin, 9 Januari 2023
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono bersama Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Azhar Jaya dan Plt Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dr. Sumarjaya di kantor Dinas Kesehatan Jatim.

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono bersama Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Azhar Jaya dan Plt Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dr. Sumarjaya di kantor Dinas Kesehatan Jatim.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Permohonan hibah batas gedung kantor seluas 15.065 M2 yang sudah diusulkan Dinas Kesehatan Jawa Timur kepada Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) berdasarkan nomor 028/18650/102.1/2022 tanggal 18 Mei 2022 perihal permohonan hibah Barang Milik Negara (BMN), menemui titik terang.

Pembahasan proses pelaksanaan hibah milik Kementerian Kesehatan RI kepada Pemprov Jatim mengemuka saat Sekdaprov Jatim Adhy Karyono yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Jatim Erwin Astha Triyono melakukan rapat audiensi bersama Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Azhar Jaya dan Plt Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dr. Sumarjaya di Kantor Dinas Kesehatan Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, Senin (9/1).

Sekdaprov Adhy mengatakan, sejak otonomi daerah tahun 2000, aset di pemerintah daerah harus ditegaskan administrasinya. Saat ini, tanah tersebut milik Kemenkes RI sedangkan bangunannya milik Dinkes Jatim. Maka, hari ini disepakati bahwa akan ada pemecahan tanah dan bangunan yang dimiliki keduanya.

BACA JUGA:  Jatim Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum di MTQ XXX

“Penertiban aset baik untuk pemerintah pusat maupun Pemprov Jatim adalah bagian dari penertiban dan indikator aset harus jelas dan itu menunjukkan keberhasilan kita. Dengan demikian, batas wilayah tanah bisa dituntaskan sehingga rencana dinkes untuk pengembangan gedung serta meningkatkan mutu dan kualitas SDM dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik” kata Adhy panggilan akrabnya itu.

Disampaikan Sekdaprov Jatim, status tanah yang merupakan milik Kementerian Kesehatan RI (Hak Pakai No.10 tangal 30 maret 1981) dengan luas 28.044 m2, Dinkes Jatim akan mendapat bagian lahan seluas 15.065 m2. Dari luas tanah tersebut, ternyata tim dari Kemenkes menghibahkan tanah lebih dari 15.065 m2. Alasannya, ada beberapa bangunan yang sudah masuk dalam tahap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

“Jadi nanti akan dihitung ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwasannya luas tanah bisa lebih dari 15 ribu m2. Diperkirakan kita bisa menerima tanah seluas 18 ribu m2,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Adhy Harap ASN Jadi Motor Pencapai Target Kinerja Sistemik dan Digital

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Dr. Azhar Jaya menegaskan, bahwa hibah tanah dan bangunan yang akan dilakukan Kemenkes RI kepada Dinkes Jatim pada dasarnya disetujui Menteri Kesehatan RI.

“Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melihat realita di lapangan dan untuk kejelasan status ke depan, bersedia memberikan hibah dengan pengaturan ulang aset yang ada   menjadi satu kesatuan sehingga lebih produktif untuk Pemprov Jatim maupun Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Pengaturan ulang dan pemenuhan syarat yang harus dipenuhi Pemprov Jatim, lanjut Azhar, antara lain Pemprov Jatim harus memindahkan dan menghapuskan seluruh aset bangunan yang ada di Gudang Farmasi, Gudang Arsip, Gudang Umum, Cool Room (Gudang vaksin) menjadi lahan kosong. Memindahkan aset selain bangunan dari seluruh lokasi tanah yang tidak dihibahkan oleh Kementerian Kesehatan (mobil, meublair, buffer stock dll).

BACA JUGA:  Gerakan Wakaf Uang Surabaya Catat Rekor Tertinggi, Wali Kota Eri Cahyadi Raih Penghargaan Agregator

“Seluruh proses tersebut harus sudah selesai paling lambat bulan Oktober 2023 dengan menggunakan pembiayaan dari Pemprov Jatim (pengukuran ulang, pemecahan sertifikat, mobilisasi pemindahan asset dll),” jelasnya.

Lebih lanjut, masing-masing pihak tetap mempertahankan kepemilikan akses jalan yang ada dan memfungsikan akses tersebut dimasa depan untuk fasus. Adapun biaya pemeliharaan akses jalan/fasus tersebut menjadi tanggung jawab bersama.

Selain itu, Pemprov Jatim wajib membantu kepentingan Kementerian Kesehatan terkait izin pembangunan RS Vertikal di Pemkot Surabaya dan membantu perpanjangan pemanfaatan lahan untuk Poltekes sampai dengan tahun 2028 di Kabupaten Sidoarjo.

“Setelah lima persyaratan bisa diselesaikan, maka Kementerian Kesehatan akan mengurus izin pengalihan lahan melalui Kementerian Keuangan (proses di Kemenkeu membutuhkan waktu 6 bulan). Jika proses ini tidak selesai pada bulan Oktober 2023 maka kebijakan serah terima lahan menunggu kebijakan Pimpinan yang baru,” urainya. (ST02)

Tags: Dinkes JatimHibahKemenkes RISekdaprov Adhy Karyono
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In