SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah menyelesaikan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kini tahapan tahapan lainnya untuk Pemilu 2024 sedang dilakukan, yakni melaksanakan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Surabaya, Subairi mengatakan pihaknya sudah membuka pendaftaran untuk PPS sejak Minggu (18/12). lalu. Pendaftaran sedianya ditutup pada 27 Desember 2022 lalu kini diperpanjang sampai 30 Desember 2022.
“Sama seperti rekrutmen PPK, pendaftaran dilakukan secara online di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di laman https://siakba.kpu.go.id ,” ungkapnya.
Mengenai perpanjangan masa lendaftaran, Subairi menyatakan banyak calon PPS yang belum melampirkan atau upload persyaratan. Dikatakan, sejak dibukanya pendaftaran 18 Desember 2022 lalu, hingga saat ini ada pendaftar calon PPS Pemilu 2024 yang hanya sebatas melakukan pendaftaran melalui SIAKBA.
Pendaftar belum melakukan langkah berikutnya yakni melampirkan berkas persyaratan yang ada di SIAKBA. Baik itu berupa lampiran surat pendaftaran, KTP elektronik dan surat keterangan sehat yang menyertakan tensi darah, kolesterol dan gula darah. Pendaftar juga hanya ada yang mengupload sebagian, tidak lengkap seperti yang disyaratkan.
“Karena itu kami imbau agar persyaratan pendaftar segera dilengkapi, biar kami bisa melakukan pengecekan berkas selama masa penelitian administrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pengecekan berkas kalau syarat dari pendaftar calon PPS Pemilu 2024 belum diunggah keseluruhan. Bilapun sudah, pihaknya masih melakukan koreksi satu persatu, terkait mana saja berkas yang memang perlu dilakukan perbaikan atau tidak.
Bila perlu ada perbaikan, pihak operator SIAKBA secara otomatis akan melakukan pemberitahuan. Semisal, kalau kurang lengkap surat keterangan sehat, pihak pendaftar diminta segera melengkapi agar berkas syarat bisa dinyatakan lengkap dan bukti fisiknya segera disampaikan ke kantor KPU Surabaya.
“Nah, kalau sudah merasa syarat yang diupload lengkap dan tidak masalah. Jangan lupa klik tombol mendaftar. Itu untuk memastikan kalau pendaftar sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA,” terangnya.
Demikian juga dengan masa penelitian administrasi, secara otomatis juga akan berubah yakni mulai dari 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 mendatang. Selama proses pemeriksaan administrasi, pendaftar juga diminta secara rutin untuk memantau email masing-masing dan akun SIAKBA, karena bila ada syarat yang diperbaiki akan diberitahu melalui notifikasi.
“Dengan ada perubahan jadwal, harapan kami jumlah pendaftar PPS Pemilu 2024 bertambah juga. Sebab, alokasi waktunya juga bertambah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KPU Surabaya akan menjaring PPS di 153 kelurahan se-Surabaya. Jumlah ini berkurang satu kelurahan dibandingkan Pemilu sebelumnya karena ada dua kelurahan di Kota Pahlawan yang digabung.
Dua kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Kelurahan Perak dan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian. “Sekarang sudah digabung menjadi Kelurahan Tanjung Perak,” ujarnya.
Lebih rinci, Subairi menjelaskan KPU akan merekerut 459 orang PPS. Nantinya, setiap kelurahan akan diisi tiga PPS. “Nantinya wewenang PPS di antaranya adalah membentuk KPPS, mengangkat pantarlih dan wewenang lain sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan,” terangnya.
Sedangkan dalam rekrutmen PPS ini, nantinya bakal dilakukan sesuai tahapannya. Setelah pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, berikutnya adalah penerimaan pendaftaran.
Setelah itu adalah seleksi adminitrasi yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos, berikutnya bakal ada seleksi tertulis dan hasilnya juga akan diumumkan.
“Setelah itu akan ada tanggapan dan masukan masyarakat, wawancara, dan pengumuman. Selanjutnya baru dilakukan penetapan anggota PPS,” jabar dia. (ST01)






