SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Rapat paripurna DPRD Bojonegoro menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Selasa (27/12). Bupati Anna Mu’awanah yang hadir dalam paripurna tersebut mengucapkan terimakasih atas ditetapkannya perda inni.
Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Andrawirna Hotel Aston, Bojonegoro, memiliki tiga agenda. Pertama, penyampaian Pandangan Akhir (PA) fraksi atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Agenda kedua, penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Ketiga, rapat paripurna internal penyampaian laporan kinerja tahunan DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Bupati Anna Mu’awanah mengatakan, dari delapan fraksi di DPRD menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi perda. DPRD sekarang mencatat rekor produktif di Bojonegoro, yakni banyak perda disahkan untuk menyelaraskan dengan undang-undang.
“Kami bangga juga atas persetujuan seluruh anggota DPRD tentang pembenahan BUMD. Contohnya adalah PDAM. Ini semuanya adalah untuk tolak ukur memberikan pelayanan,” terang Bupati Anna.
Ia menambahkan sudah seyogyanya jika setiap kebijakan ada regulasi yang mengatur. Pihaknya selalu mengikuti regulasi yang ada.
“Maka kami ucapkan terima kasih pada seluruh bapak ibu anggota dewan dan termasuk yang mewakili terhadap adanya pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini,” pungkasnya.
Salah satu perwakilan dari fraksi Partai Demokrat Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan bahwa fraksinya memahami pembentukan raperda dimaksud. Karena raperda tersebut merupakan pelaksanaan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah. Maka perlu disesuaikan dengan baik dan tepat sasaran.
Ia melanjutkan, perlu ada optimalisasi pungutan atas pajak retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat. Mengingat APBD Bojonegoro besar dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro.
“Ketiga, agar pungutan tersebut dikelola secara transparan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab,” terangnya.
Poin keempat yang disampaikan Didik adalah, fraksinya sepakat Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022. Ia berharap dengan adanya kepastian hukum atas Raperda ini dapat mendukung peningkatan pelayanan prima, meningkatkan pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Acara dilanjutkan penyerahan nota pandangan akhir fraksi-fraksi dan pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro. Acara dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan naskah nota persetujuan. (ST10)





