SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya melakukan kolaborasi dengan PD Rumah Potong Hewan (RPH). Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini bekerjasama dalam program ‘Gerakan Keamanan Pangan Asal Hewan’.
Langkah konkret yang sudah dilakukan adalah upaya melindungi konsumen daging sapi dan kambing menjelang Natal dan Tahun Baru. Upaya itu yakni dengan menggelar sosialisasi tentang keamanan daging yang dibeli atau dikonsumsi masyarakat.
“Pada saat Natal dan Tahun Baru, konsumsi daging biasanya cenderung meningkat. Kami (PD Pasar Surya dan PD RPH) sangat berkepentingan untuk melindungi masyarakat agar mengkonsumsi daging yang aman,” ungkap Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo, Kamis (15/12).
Ia menjelaskan PD Pasar Surya adalah sebagai pengelola pasar tradisional milik Pemkot Surabaya. Ada 67 pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Sedangkan PD RPH adalah BUMD yang menyediakan daging layak dan aman dikonsumsi.
“Sehingga, kolaborasi ini sangat pas. Kami ingin para pedagang menjual daging yang aman dan layak dikonsumsi, sedangkan PD RPH adalah instansi yang menyediakan daging itu,” tambah Agus.
Ia menjabarkan kolaborasi ini juga bagian dari menjalankan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pada paparan program 100 hari kerja beberapa waktu lalu di ruang sidang wali kota, Eri Cahyadi berkeinginan agar PD RPH menjadi pemasok daging bagi pedagang yang berjualan di pasar yang di bawah pengelolaan PD Pasar Surya.
Secara terpisah, Direktur Utama PD RPH Fajar A. Isnugroho menyatakan sosialisasi yang sudah dilaksanakan yakni pemasangan banner imbauan untuk mendukung program ‘Gerakan Keamanan Pangan Asal Hewan’. Banner sementara ini dipasang di Pasar Pabean, Pasar Wonokromo, Pasar Tambahrejo, dan Pasar Pucang Anom.


“Selain itu juga telah dipasang di Pasar Pegirian, Pasar Kembang, Pasar Kapasan, Pasar Dupak Bandarejo dan Pasar Balongsari,” katanya.
Pria yang akrab disapa Fajar ini menjelaskan melalui banner ini, pedagang daging dan masyarakat Surabaya diingatkan untuk memastikan membeli daging sapi dan kambing dari RPH bersertifikat halal dan memiliki Nomor Kontrol Veterinair (NKV). Hal itu untuk menjamin daging yang diperjualbelikan terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Fajar menambahkan RPH Surabaya telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan memiliki NKV dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
“Sehingga hasil pemotongan hewan di RPH sudah terjamin,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan memberikan tanda khusus bertuliskan “Mitra RPH” bagi pedagang daging di pasar-pasar yang benar-benar mengambil atau membeli daging jualannya dari PD RPH. Pemasangan tulisan itu untuk memudahkan konsumen mengenali pedagang daging sapi dan kambing yang telah menjadi mitra RPH Surabaya. (*)





