• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Khofifah Paparkan Masalah Pengelolaan Sampah

by Redaksi
Jumat, 28 Oktober 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Salah satu perda yang disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Jatim adalah tentang Pengelolaan Sampah Regional. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengesahan ini merupakan upaya bersama bahwa pengelolaan sampah di Jatim sampai dengan saat ini masih menjadi masalah bersama.

Beberapa permasalahan terkait pengelolaan sampah, jelas Khofifah, antara lain mengenai keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional dan manajerial, keterbatasan teknologi, dan beban pengelolaan yang terus meningkat, timbulan sampah yang terus meningkat. Serta, adanya keterbatasan armada pengangkut, keterbatasan sumber daya manusia, hingga kelembagaan pengelolaan sampah regional itu sendiri.

BACA JUGA:  Folklore Performance di Hari Ke-3 B-TIFF, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin

“Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam bidang pengelolaan sampah meliputi penanganan sampah di TPA/TPST dan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional,” terangnya.

Selain untuk melaksanakan kewenangan tersebut, penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur dimaksudkan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo -Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:  Produksi Gula dan Tebu Jatim Sumbang 49,55 Persen Nasional

“Atas berbagai pertimbangan, sangatlah tepat dibentuk peraturan daerah yang baru untuk menyempurnakan peraturan daerah yang saat ini berlaku sehingga diharapkan menjadi pedoman yang lebih lengkap dan efektif mengatasi permasalahan pengelolaan sampah ke depan yang lebih baik,” tutur Khofifah.

Perda lain yang jug disahkan adalah tentang Kerja Sama Daerah. Khofifah menuturkan bahwa Jatim sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia memiliki beban tugas yang besar untuk memajukan daerah dan masyarakatnya. Kemajuan ini tidak akan optimal tanpa disertai percepatan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakatnya.

BACA JUGA:  Kinerja Ekonomi Jatim Triwulan II 2022 Year On Year Tertinggi Se-Pulau Jawa

Pembentukan Perda tentang Kerja Sama Daerah merupakan hal yang penting mengingat Prov. Jatim memerlukan percepatan dalam pembangunan yang bertumpu pada fleksibilitas dalam pelaksanaan kerja sama daerah, agar pemenuhan hak rakyat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara cepat, tepat, terpadu, dan berkesinambungan. (ST02)

Tags: DPRD JatimGubernur KhofifahRapat ParipurnaRaperda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In