SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah mengimplementasikan penerapan KTP Digital. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital.
Pada tahapan awal implementasi ini dilakukan kepada pegawai Dispendukcapil kabupaten/kota se-Indonesia melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, masyarakat memang belum akrab atau familiar dengan program penerapan KTP Digital. Namun begitu, penerapan KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el.
“Pelaksanaan implementasi ini, kami juga akan ikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat. Warga yang sudah memiliki KTP-el, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP Digital,” kata Agus, Rabu (21/9).
Pada penerapan KTP Digital di Surabaya, Agus menjelaskan bahwa masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. Melakukan pengisian data diri, mulai dari NIK, e-mail, dan nomor handphone. Setelah itu, warga akan masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.
“Setelah semua data telah sesuai, warga akan masuk pada tahapan scan QR Code, yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola,” terang dia.
Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan disimpan petugas, guna pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail.
Menurutnya, pada tahapan awal penerapan KTP Digital memang terdapat prosedur panjang sebagai proses autentifikasi. Namun, para petugas juga akan memandu masyarakat dalam proses pengurusan KTP Digital. Karena KTP Digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku mendukung perkembangan dunia digital saat ini melalui peluncuran program KTP Digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Sebab, pihaknya telah menyiapkan jajaran lini pada pelayanan Adminduk, seperti Dispendukcapil, kecamatan, kelurahan, dan RT/RW, untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, pada Rabu (23/2/2022) silam.
“Juga akan melakukan sosialisasi pemanfaatan KTP Digital kepada berbagai pihak yang selama ini meminta info identitas penduduk untuk layanan/service, seperti perbankan, hotel, rumah sakit dan mengikuti ketentuan yang diterbitkan oleh Kemendagri,” jelasnya. (ST01)





