SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Aplikasi Sistem Uji Laboratorium Berbasis Teknologi Informasi atau SI-LABI. SI-LABI ini merupakan sistem uji laboratorium seperti limbah cair, emisi udara hingga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah berbasis teknologi informasi.
Melalui aplikasi SI-LABI ini menjadi sebuah upaya dan inovasi Pemprov Jatim dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan uji kualitas lingkungan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dari peristiwa Konferensi Stockholm, Swedia pada tanggal 5-6 Juni tahun 1972 dengan tema “Only One Earth”.
Ia mengatakan, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini merupakan peringatan 50 tahun Konferensi Stockholm dimana pada Konferensi Stockholm tahun 1972 telah meletakkan dasar pengaturan global mengenai perlindungan lingkungan dan dalam hubungan pembangunan dengan alam dan manusia.
“Banyak kebijakan lingkungan hidup yang telah dihasilkan oleh pemerintah utamanya kebijakan yang lebih konkret kepada masyarakat terkait undang-undang perubahan iklim hingga limbah beracun,” terangnya.
Untuk itu, ia berharap, Peringatan Hari Lingkungan Hidup ini akan semakin menumbuhkan kepedulian masyarakat khususnya dalam prilaku adil bagi lingkungan. Sebab dalam mewujudkan lingkungan yang sehat membutuhkan keterlibatan semua pihak secara konstruktif.
Di sisi lain, memanfaatkan peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2022, di kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU Pengelolaan Sampah Regional antara Gubernur Jatim dengan beberapa bupati/wali kota.
Yaitu dengan Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Bupati Lamongan, Bupati Kediri dan Walikota Kediri. Penandatangan MoU ini penting terutama dalam memperbaiki pengelolaan sampah di Jatim.
“Untuk itu, perbaikan pengelolaan sampah menjadi perhatian kita untuk diupayakan bersama pencapaian targetnya,” tegas Khofifah
Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana kewenangan Pemerintah Provinsi dalam sektor persampahan adalah terkait pengembangan sistem pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota (regional).
Berdasarkan data dari Dinas LH Prov. Jatim, terdapat 8 kluster pembangunan TPA sampah regional di Jawa Timur yang tercantum di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini sedang dilakukan review RTRW menjadi 7 kluster.
Bahkan, terdapat 4 dari 7 kluster TPA sampah regional yang masuk dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis.
Sesuai dengan undang-undang tersebut di butuhkan pembangunan TPA Regional di Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Blitar dan TPA Regional dan PLTSa di Kab. Mojokerto, yang diusulkan perubahan nomenklaturnya menjadi Pembangunan TPA Regional di Kawasan Gerbangkertosusila.
“Semoga dengan realisasi kerja sama daerah ini dapat menjadi salah satu solusi peningkatan pelayanan pengelolaan sampah untuk masyarakat Jawa Timur, khususnya di Kabupaten/Kota Kediri dan Kawasan Gerbangkertosusila,” ungkap Gubernur Khofifah. (ST02)