• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

Wagub Emil Sebut Raperda Penanaman Modal Penting Sebagai Payung Hukum untuk PMTB Jatim

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dalam Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Tentang Penanaman Modal di DPRD Jatim.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dalam Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Tentang Penanaman Modal di DPRD Jatim.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut bahwa memiliki kepastian hukum atas Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sangat penting sebagai salah satu penyumbang PDRB (Produk Domestik Regional Bruto).

Itulah mengapa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur trus mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 terkait Penanaman Modal.

“Kalau kita lihat dari sisi pengeluaran agregat yang menentukan besaran ekonomi Jawa Timur atau PDRB 60 persen kurang lebih konsumsi dan 25 persen PMTB atau investment. Maka, investasi sangat strategis dan harus dipayungi hukum,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Tentang Penanaman Modal di kantor DPRD Jatim, Kamis (18/5).

BACA JUGA:  Transportasi Massal di Jatim, Begini Pengembangannya

Emil mengatakan, jika pertumbuhan investasi besar, maka dapat mendorong seperempat dari penentu perekonomian di Jawa Timur. Untuk itu, hukum yang dapat mengatur segala aspek secara penuh hingga ke perijinan sangat dibutuhkan.

“Memang di sistem, kalau perizinan itu ada gradasinya. Mulai dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi ,dan risiko tinggi tergantung bisnisnya,” kata Emil.

“Kalau bisnis yang sederhana, insya Allah mudah. Tapi kalau bisnis itu memang memiliki dampak lingkungan atau dampak sosial, ya tentu tidak bisa sembarangan langsung diberikan begitu saja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wagub Emil Harap Semangat Hermanto Dardak dan Alumni Australia Dapat Menginspirasi Warga Jatim Studi ke Negeri Kangguru

Selain itu, mantan bupati Trenggalek itu menerangkan bahwa perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 itu dapat meningkatkan iklim penanaman modal di Jawa Timur. Sebab, para investor maupun penerima investasi akan terlindungi dengan kepastian hukum.

“Iklim penanaman modal yang meningkat ini memiliki peran penting dalam penciptaan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Alhamdulillah, kalau kita lihat, sektor yang meningkat pertumbuhannya ada di sektor perdagangan, jasa dan industri. Semoga yang lain bisa mengikuti,” tuturnya.

Selain itu, Emil menekankan jika peraturan ini tidak diatur secara khusus untuk Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) dan Kawasan Industri (KI). Sebab, sudah ada pengaturan tersendiri terkait kelembagaan dan penyelenggaraan perizinan berusaha di KEK yang dilakukan oleh administrator KEK.

BACA JUGA:  Wagub Emil Minta Guru PAUD dan TK Tetap Berkarya

“Namun untuk mencegah dan mengatasi konflik sosial ekonomi terkait adanya investasi di kawasan tersebut, kami atur secara umum melalui materi tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan, tenaga kerja, kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan penanaman modal,” imbuhnya.

Sebagai informasi, realisasi investasi Jawa Timur pada triwulan II-2022 tumbuh sebesar 69,2 persen dibandingkan dengan triwulan II-2021 year on year (y-o-y). Angka ini berada di atas rata-rata nasional yang tumbuh sebesar 35,5 persen (y-o-y). (ST02)

Tags: Payung HukumPembentukan Modal Tetap BrutoPMTBRaperda Penanaman ModalWagub Emil Dardak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In