• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD-Bupati Anna Mu’awanah Bahas Raperda Dana Abadi Pendidikan

by Redaksi
Jumat, 15 Juli 2022
Rapat dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana abadi pendidikan di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Rapat dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana abadi pendidikan di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.

SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana abadi pendidikan. Rapat dilaksanakan dengan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Bupati Anna menyatakan usulan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah dilandasi payung hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yaitu utamanya pada pasal 1 angka 83 tentang dana abadi, pasal 149 ayat 2, pasal 164 ayat 2.

Pasal 149 ayat 2 menyebutkan, dalam hal Silpa daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, Silpa dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan dana abadi daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi.

Sementara pasal 164 ayat 2 menyebutkan, pembentukan dana abadi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.

BACA JUGA:  109 Fasyankes Siap Layani Vaksinasi Covid-19

Dana abadi pada pemerintah daerah, jelas Bupati, didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana pengelolaan yang dapat digunakan untuk belanja daerah sehingga tidak mengurangi pokoknya.

“Itu hanya benefit of finance-nya yang digunakan,” tuturnya.

Adapun syarat utama untuk membentuk dana abadi daerah, lanjut Bupati Anna, adalah memiliki Silpa atau sisa anggaran lebih yang tinggi serta memiliki kinerja layanan yang tinggi. Dalam kurun empat tahun terakhir Silpa kabupaten Bojonegoro berada pada kisaran antara Rp 2 triliun. Dana Bagi Hasil (DBH) migas bumi merupakan penyumbang Silpa terbesar.

“Pembentukan dana abadi merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam pengelolaan hasil sumber daya alam untuk kemaslahatan masyarakat Bojonegoro secara berkelanjutan,” terangnya.

Sasaran yang akan diwujudkan dalam raperda tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah, kata Bupati Anna, untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul di masa depan melalui pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. Selain itu untuk meningkatkan dan memperkuat kesempatan pendidikan bagi masyarakat dan menjamin keberlangsungngan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan yang optimal.

BACA JUGA:  Bupati Anna dan Mantan Bupati Imam Soepardi Hadir Bersama di Wisuda STIKES Rajekwesi

Dengan mempertimbangkan kekuatan fiskal daerah dan pemenuhan layanan kebutuhan dasar publik, Pemkab Bojonegoro merencanakan mengalokasikan anggaran pembentukan dana abadi pendidikan berkelanjutan selama tiga tahun ke depan.

“Mulai 2022, 2023, dan 2024 sebesar Rp 3 triliun. Dana tersebut nantinya akan ditempatkan di rekening terpisah dengan rekening kas umum daerah yang selama ini digunakan untuk pengelolaan keuangan Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.

Hasil pengembangan investasi dari dana abadi yang akan digunakan untuk membiayai pendidikan masyarakat Bojonegoro dalam bentuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi. Untuk itu, pihaknya berharap kepada jajaran DPRD untuk segera memproses raperda tentang dana abadi karena masyarakat sudah antusias. Masyarakat, akademisi, mahasiswa, antusias dengan rencana raperda ini. Pemkab Bojonegoro juga senantiasa menyiapkan diri dalam keterlibatan rakor dalam pembahasan raperda ini.

BACA JUGA:  Bupati Anna Dorong Siswa SMKN Se-Bojonegoro Terus Berinovasi Ciptakan Alat Pertanian dan Peternakan

“Mudah-mudahan, 2022 kami sudah bisa mulai menaruh uang di dalam perda tersebut. Kemudian juga termasuk di dalamnya nota keuangan 2023, demikian juga nota keuangan di 2024. Harapan besar raperda ini ditindaklanjuti dan dibahas secara mekanisme sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan rangkaian tahapan pembahasan raperda. Umar menuturkan, sesuai dengan regulasi, proses perubahan raperda ini sudah dilakukan evaluasi oleh gubernur.

Kemudian tahapan selanjutnya dilakukan penyampaian penetapan raperda, lalu penyampaian nota berdasar raperda dana abadi yang baru saja disampaikan bupati. Untuk tahap selanjutnya pemandangan umum fraksi. Dilanjutkan jawaban dari bupati terkait pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus. Baru proses pengesahan undang-undang dana abadi mulai dibahas.

“Pada 20 Juli 2022 nanti ditetapkan agenda pemandangan umum fraksi, sekaligus jawaban bupati terkait pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus raperda dana abadi,” ungkapnya. (ST10)

Tags: Bupati Anna Mu'awanahDPRD BojonegoroRapat ParipurnaRaperda Dana Abadi Pendidikan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In