• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Vaksinasi Hewan Ternak di Surabaya Dimulai, Tahap Pertama Targetnya 600 Ekor Sapi

by Redaksi
Sabtu, 25 Juni 2022
Pelaksanaan vaksinasi hewan ternak oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) di kawasan Kecamatan Wonocolo.

Pelaksanaan vaksinasi hewan ternak oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) di kawasan Kecamatan Wonocolo.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah mewabah di Jawa Timur, bahkan Indonesia. Sebagai upaya pencegahan penularan semakin besar, apalagi kini jelang Idul Adha, hewan ternak pun mulai divaksinasi.

Di Surabaya, vaksinasi itu baru memasuki tahap pertama. Pelaksanannya dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Di vaksinasi PMK perdana ini, sasarannya adalah 100 ekor sapi dan dilaksanakan di kawasan Kecamatan Wonocolo, Sabtu (24/6).

Kepala DKPP Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya telah menerima 600 dosis vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Target vaksinasi PMK tahap satu adalah sebanyak 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun.

Menurut dia, vaksinasi dilakukan pada hewan yang memiliki syarat khusus. Di antaranya adalah hewan ternak yang telah dipastikan kesehatannya. Tidak terpapar virus PMK, tidak pernah kontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK.

“Serta, berusia minimal dua minggu dan tidak boleh dipotong/disembelih dalam jangka waktu satu tahun ke depan, setelah dilakukan vaksinasi,” ujar dia.

BACA JUGA:  Perkuat Padat Karya, Pemkot Surabaya Bentuk Tim Pengampu Perangkat Daerah

Ia menerangkan, vaksinasi PMK akan diberikan dengan 3 tahap, yaitu satu bulan setelah vaksinasi pertama dan vaksinasi booster 6 bulan setelah vaksinasi kedua. Vaksin tersebut, diperbolehkan diberikan kepada anak sapi yang telah berusia minimal dua minggu.

“Jadwal pelaksanaan vaksinasi mulai tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2022, di peternakan yang telah memenuhi beberapa persyaratan,” terang dia.

Antiek menjelaskan, sejak merebaknya wabah PMK, DKPP Kota Surabaya terus bergerak cepat melakukan pengawasan rutin, dengan menerjunkan tim dokter di beberapa peternakan di Kota Pahlawan. Para petugas medik/paramedik veteriner tersebut, melakukan pengawasan dan memberikan pengobatan untuk hewan ternak yang sakit.

“Untuk hewan ternak yang sehat, kami memberikan vitamin. Sehingga, kami sudah memiliki pemetaan lokasi untuk pelaksanaan vaksinasi,” jelas dia.

Sedangkan, untuk hasil produksi susu sapi perah yang sudah mendapatkan vaksinasi PMK, Antiek memastikan bahwa susu tersebut aman dikonsumsi. “Susu tersebut aman untuk dikonsumsi, jadi tidak ada pengaruh terhadap kualitas susu sapi perah,” kata dia.

Di sisi lain, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, para petugas medik/paramedik veteriner DKPP Kota Surabaya sudah diterjunkan untuk memastikan kesehatan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan aman untuk kurban. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.

BACA JUGA:  Vaksinasi Hewan Ternak di Jatim Tertinggi Se-Indonesia

“SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah PMK menjelang Idul Adha pada 9 Juli 2022 mendatang,” kata dia.

Selain itu, hewan kurban yang diperjualbelikan, harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal. Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari DKPP, serta camat di masing-masing wilayah.

“Tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan,” terang dia.

BACA JUGA:  Tiga Pasar Hewan di Bojonegoro Ditutup Sementara Selama 14 Hari

Selanjutnya, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan. Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.

“Bukan itu saja, di dalam SE Wali Kota juga disebutkan, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati,” ujar dia.

Sementara itu, dokter hewan DKPP Kota Surabaya Rizal Maulana Ishaq menjelaskan bahwa satu minggu sebelum pelaksanaan vaksinasi PMK, petugas medik/paramedik veteriner sudah melakukan pengecekan kesehatan hewan ternak. Pengecekan dilakukan untuk memastikan suhu tubuh hewan ternak, serta pengecekan di area mulut dan kaki.

“Dosis vaksin yang diberikan untuk sapi berusia dua minggu sampai enam bulan adalah 1ml. Serta, 2ml untuk sapi yang berusia diatas enam bulan,” jelas Rizal. (ST01)

Tags: Dinas Ketahanan Pangan dan PertanianPenyakit Mulut Dan KukuPMKVaksinasi Hewan Ternak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In