• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjualan Hewan Kurban Harus Miliki SKKH atau Sertifikat Veteriner

by Redaksi
Selasa, 21 Juni 2022
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau sentra kandang hewan kurban di Jalan Raya Nganjuk-Kediri Desa Babatan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau sentra kandang hewan kurban di Jalan Raya Nganjuk-Kediri Desa Babatan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

SURABAYATODAY.ID, NGANJUK – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga meminta kepada bupati/wali kota di Jatim untuk segera menyiapkan titik-titik sentra penjualan hewan kurban. Di mana, di setiap sentra tersebut harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang menyatakan ternak tersebut sehat.

Nantinya, di setiap sentra penjualan hewan kurban tersebut untuk dilengkapi juga dengan keberadaan para petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan rutin, baik ketika hewan kurban tersebut masuk, di dalam sentra penjualan, maupun saat akan keluar untuk dikirim ke pembeli.

“Mohon para bupati/wali kota segera memastikan di setiap sentra penjualan hewan kurban tersebut ada tenaga kesehatan hewan yang rutin memeriksa kondisi hewan. Sekali lagi ini untuk memastikan kesehatan dan keamanan hewan ternak,” katanya.

BACA JUGA:  Pasca Putusan MK, Khofifah Pastikan Segera Proses Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan 

Sebagai infotmasi, Gubernur Khofifah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 524/6359/122.3/2022 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Ternak di Jawa Timur.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa lalu lintas hewan antar wilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang. Dimana otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antar daerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman.

BACA JUGA:  Sepatu Olahraga Produksi UMKM Mojokerto Ditawarkan Ikut Misi Dagang

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status Wilayah Bebas, Wilayah Terduga, Wilayah Tertular, dan Wilayah Wabah.

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertivikat Verteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antar wilayah dalam kabupaten/Kota ditetapkan oleh Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antar Provinsi ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.

BACA JUGA:  Pelaku Media Diminta Makin Adaptif  Melakukan Konvergensi Media Melalui Multiplatform Digital

Selain itu, sesuai SE Gubernur, di masa wabah PMK ini, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan kurban yang telah direkomendasikan oleh pejabat otoritas veteriner Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.

“Jadi saya kembali ingin meyakinkan masyarakat bahwa meski di tengah wabah PMK, jangan khawatir tentang ketersediaan stok hewan kurban. Karena regulasi telah kita siapkan. Mulai penyediaan sentra, lalu lintas hewan ternak sampai kesehatan hewan yang dijual,” urainya.

“Sehingga dipastikan bahwa hewan kurban yang dijual telah melalui skrining yang ketat,” pungkas Khofifah. (ST02)

Tags: Gubernur KhofifahHewan KurbanSertifikat VeterinerSKKHSurat Keterangan Kesehatan Hewan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bagus Panuntun Diangkat Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026
Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Bagus Panuntun Diangkat Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026
Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In