SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro gelar hearing dengan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSPRTMM) terkait realisasi BLT dengan dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk kepentingan pekerja pabrik, Jumat (17/6)
Rapat Kerja dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. Turut hadir Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Bojonegoro dari Federasi Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan organisasi perangkat daerah.
Sukur Priyanto menjelaskan, bahwa di Kabupaten Bojonegoro, terdapat sekitar 8.750 orang buruh pabrik rokok. Sementara, Pemkab baru menganggarkan sebesar Rp 2,3 miliar.
Hal itu dinilai belum cukup, karena belum bisa mengcover semua pekerja pabrik rokok yang terdata. Kata dia, oara buruh pabrik rokok wajib disejahterakan sesuai amanat Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) 206 tahun 2020.
“Amanat Permenkeu itu harus segera diimplementasikan oleh Pemkab Bojonegoro dan baru 2.800 buruh yang dapat tercover, “ujarnya.
FSPRTMM mengadu kepada wakil rakyat DPRD Bojonegoro, hal itu dilakukan karena para pekerja pabrik rokok di Bojonegoro merasa gelisah mendapat kabar bahwa di kabupaten atau kota lain sudah menerima BLT DBHCT tahun 2021. Mereka meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat segera merealisasikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tersebut.
“Sepanjang mereka para (buruh) memenuhi syarat untuk jadi penerima, kami akan selalu mengawal, akan di usahakan cari solusi di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2022,” terang Sukur.
“Agar nanti semua pekerja pabrik rokok dapat menikmati BLT dari DBHCT,” tanbahnya. (ST10)





