SURABAYATODAY.ID, MALANG – Potensi ketersediaan ternak siap potong di Jatim tahun 2022 mencatat total sejumlah 1,2 juta ekor. Untuk sapi dari populasi 5,2 juta ekor sapi (sapi potong dan sapi perah) terdapat ketersediaan 441.371 ekor sapi siap potong dan potensi hewan ternak kurban sebanyak 108.136 ekor.
Untuk kambing dari populasi 4,3 juta ekor kambing terdapat ketersediaan 659.270 ekor kambing siap potong dan potensi menjadi ternak kurban 161.521 ekor. Sedangkan untuk domba dari populasi 1,4 juta ekor domba terdapat ketersediaan 490.878 ekor domba siap potong dan potensi menjadi ternak kurban 120.265 ekor.
Jika dibandingkan dengan pemotongan hewan kurban di Jatim, pada tahun 2021 total pemotongan ternak kurban sebanyak 396.491 ekor. Rinciannya, sapi sebanyak 70.961 ekor, kambing sebanyak 276.987 ekor, dan domba sebanyak 48.531 ekor.
Jawa Timur memproyeksikan pemotongan hewan kurban di Jatim tahun 2022 sebanyak 432.845 ekor, dengan rincian sapi sebanyak 87.965 ekor, kambing sebanyak 296.349 ekor, dan domba sebanyak 48.531 ekor.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta para bupati maupun wali kota untuk menyiapkan anggaran pengadaan obat-obatan, sarana pendukung pengendalian dan operasional petugas vaksinasi PMK. Serta melakukan pemetaan status bebas, tertular dan terduga berdasarkan kecamatan atau desa.
“Kemudian juga melakukan pendataan jumlah hewan rentan PMK berbasis desa untuk kesiapan vaksinasi serta penyiapan SDM meliputi dokter hewan di Jatim sebanyak 950 orang dan paramedis veteriner sebanyak 1.500 orang. Ini untuk pelaksanaan pengobatan dan vaksinasi masal,” jelasnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di pemerintahan Jatim ini juga meminta jajaran TNI dan Polri baik Kodim dan Polres melakukan langkah tindak lanjut pengendalian PMK di Jatim. Yakni bantuan pendampingan pengawasan isolasi dan lockdown pada daerah tertular (desa/kecamatan), bantuan pendampingan pengawasan penutupan sementara pasar hewan.
Kemudian juga bantuan pengawasan lalu lintas ternak dari daerah tertular PMK, bantuan sosialisasi pentingnya desinfeksi kandang dan lingkungan peternakan, serta bantuan pengamanan pelaksanaan pengobatan dan vaksinasi masal.
Masalah PMK ini, lanjutnya, harus terus menjadi perhatian semua pihak karena memberikan dampak ekonomi yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari PDRB Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2.454,5 triliun, kontribusi kambing dan sapi 0,92 persen atau sebesar Rp 22,58 triliun bagi PDRB Jatim. Apalagi di Jatim banyak peternak rakyat sehingga dampaknya sangat terasa.
“Untuk itu betul-betul langkah promotif, preventif, sampai dengan langkah kuratif dan rehabilitatif penanganan PMK ini harus dilakukan. Termasuk panduan sederhana penanganan PMK bagi para peternak harus disosialisasikan lebih luas,” jelasnya.
Percepatan pengendalian PMK di Jatim ini terus dilakukan melalui sejumlah langkah. Yakni isolasi ternak sakit berbasis kandang, lockdown daerah tertular PMK berbasis desa atau kecamatan.
Kemudian pengobatan ternak sakit berbasis simptomatis (Antibiotika, Analgesik, Antipiretik dan vitamin), penutupan sementara pasar hewan, pembatasan lalu lintas ternak, desinfeksi kandang dan lingkungan serta penyiapan vaksin PMK.
Sampai dengan 29 Mei 2022, jumlah kasus PMK di Jatim berjumlah 17.934 ekor yang tersebar di 25 kabupaten dan kota di Jatim. Dari jumlah tersebut, 15.521 ekor sapi dilaporkan sakit, 2.289 ekor sembuh, dan 124 ekor mati.
Sedangkan sampai dengan 30 Mei 2022, status wilayah PMK di Jatim terbagi menjadi empat berdasarkan unit epidemiologi kabupaten. Yakni wilayah bebas yakni kabupaten yang belum ada kejadian tanda klinis PMK, Wilayah Terduga yakni kabupaten yang sudah ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK daj belum teronfirmasi laboratorium.
Kemudian wilayah tertular yakni kabupaten yang sudah ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK dan terkonfirmasi positif oleh laboratorium. Serta wilayah wabah yakni kabupaten tertular dan telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai wilayah wabah.
Wilayah wabah di Jatim yakni Lamongan, Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo. Kemudian Wilayah Tertular yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Malang, Jombang, Batu, Jember, Magetan, Surabaya, Kota Malang, Kota Probolinggo, Tuban, Bojonegoro, Bangkalan, Kab. Madiun, Bondowoso, Sumenep, Sampang, Kediri, Nganjuk, dan Ponorogo.
Kemudian wilayah terduga yakni Pacitan, Kab. Blitar, Kota Kediri dan Situbondo. Sedangkan Wilayah Bebas PMK yakni Pamekasan, Banyuwangi, Kota Pasuruan, Kota Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Kota Madiun, Ngawi dan Kota Mojokerto. (ST02)





