SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya melakukan berbagai upaya percepatan demi mewujudkan target “2023 Semua Terlayani Air”. Salah satu yang dilakukannya adalah terus memperbanyak program master meter.
Program ini diresmikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (30/5). Eri meresmikan tujuh master meter yang tersebar di beberapa titik di Kota Surabaya.
Secara simbolis, Eri meresmikan master meter itu di Jalan Karangan gang 5, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo. Peresmian ini sekaligus menandai diresmikannya enam master meter lainnya.
Saat meresmikan master meter ini, Eri mengecek langsung master meter itu. Ia bahkan sempat membasuh mukanya dengan air dari master meter itu.
Dalam sambutannya, Eri mengaku bersyukur beberapa tempat di Surabaya yang belum teraliri air PDAM akhirnya mulai teraliri air dengan program master meter. Ia menegaskan bahwa beberapa tempat yang belum teraliri air PDAM itu bukan berarti PDAM tidak bisa memasang di tempat tersebut, tapi memang terkendala aturan yang tidak diperbolehkan.
“Bisa karena tanahnya bukan milik pribadi seperti di kawasan ini berarti tanah irigasi. Ada lagi tanahnya PT KAI dan sebagainya. Nah, yang seperti ini PDAM tidak bisa pasang, karenanya di PDAM itu ada istilah atau program pasang master meter,” katanya.
Dalam program master meter itu, PDAM dibantu oleh Forum Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) agar masyarakat mampu secara swadaya melakukan perawatan dan sosialisasi kepada penerima manfaat. Dalam hal ini, masyarakat berkontribusi menggali, memasang pipa, melakukan sambungan rumah, dan melakukan perbaikan kembali bekas galian.
Sedangkan PDAM menyiapkan meter induk dan jaringannya. “Jadi, master meter itu adalah meteran gede (besar) yang masuk ke meteran yang tanahnya milik orang pribadi, dan orang tadi itu dengan kerendahan hatinya, akhirnya dibuatkan sambungan ke rumah-rumah yang ada di belakangnya. Jadi, ini adalah kebersamaan,” tegasnya.
Karena itu, ia mengingatkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat itu untuk meminta persetujuan terlebih dahulu sebelum memasang master meter itu. Sebab, ke depannya yang memperbaiki kalau ada kerusakannya bukan PDAM, tapi kelompok masyarakat tersebut.
Sesuai aturan, PDAM tidak diperbolehkan karena itu bukan tanahnya pemkot dan bukan milik pribadi. “Yang paling penting jangan sampai ada warga yang ngomong tidak sepakat, makanya dipastikan dulu sebelum dipasang,” ujarnya. (ST01)





