SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memulai serangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SD negeri dan SMP negeri. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap rombongan belajar (rombel) jenjang SMP maksimum diisi 32 siswa. Sedangkan jenjang SD, maksimum diisi 28 siswa tiap rombel.
“Terdapat 63 SMPN dan 283 SDN di Kota Surabaya. Rombel tiap sekolah berbeda, bergantung ruang kelas yang tersedia. Paling maksimal ada 11 rombel dalam satu SMP Negeri,” terang Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh.
Ia menjelaskan kuota peserta didik di setiap jalur pendaftaran pada PPDB jenjang SMPN maupun SDN. Untuk jenjang SMPN, jalur afirmasi paling sedikit adalah 15 persen. Kemudian untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen. Lalu, untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen dan jalur prestasi paling banyak 30 persen.
Sedangkan untuk jenjang SDN, kata Yusuf, kuota pada jalur afirmasi yang ditetapkan paling sedikit 15 persen. Lalu, untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen dan jalur zonasi paling sedikit adalah 70 persen.
“Khusus untuk jalur zonasi berpedoman pada radius antara rumah dengan sekolah. Sedangkan untuk indikatornya menggunakan KK sebagai acuannya,” terangnya.
Ia memastikan, bahwa pihaknya bakal memasifkan sosialisasi PPDB tahun 2022 ini melalui segala lini. Mulai dengan memanfaatkan media sosial hingga menggandeng para guru, sekolah serta kelurahan dan kecamatan.
“Kita juga kolaborasi dengan teman-teman kelurahan dan kecamatan, termasuk menyiapkan Call Center. Harapan kami nanti orang tua tidak jauh-jauh datang ke dinas,” pesan dia.
Pihaknya berharap, para orang tua calon peserta didik baru dapat memperhatikan pengumuman ini secara seksama. Itu diharapkan agar para orang tua tidak salah dalam melakukan pendaftaran.
“Semoga semua proses ini bisa berjalan dengan lancar karena sudah disosialisasikan jauh-jauh hari,” imbuhnya. (ST01)





