SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memulai serangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SD negeri dan SMP negeri. Untuk pelaksanaan PPDB SMPN dimulai dengan tahapan validasi data bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, berbagai persiapan menyambut PPDB ini sudah dilakukannya sejak beberapa bulan lalu. Saat ini PPDB SMPN sudah masuk pada tahap validasi data siswa.
Validasi dilakukan untuk mendapatkan PIN pendaftaran yang dilakukan melalui online di laman www.ppdb.surabaya.go.id.
“Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 37 tahun 2022 tentang PPDB jenjang TK, SD begeri, dan SMP negeri telah terbit. Tahapan awal dimulai untuk jenjang SMP dengan validasi data pada tanggal 17 Mei sampai 2 Juni 2022,” kata Yusuf saat konferensi pers di kantor eks Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (18/5).
Ia menyebut, bahwa validasi data merupakan pengecekan kebenaran data CPDB. Validasi data wajib dilakukan CPDB jenjang SMPN yang akan mendaftar jalur zonasi, jalur afirmasi kategori mitra warga, jalur perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi.
“Validasi data dikecualikan bagi pendaftar jalur afirmasi kategori inklusi,” jelasnya.
Setelah tahapan validasi data selesai, untuk selanjutnya Dispendik Surabaya mulai melakukan uji coba pendaftaran PPDB SMPN pada tanggal 3-9 Juni 2022. Sedangkan untuk jadwal pendaftaran baik SMPN maupun SDN dimulai pada pertengahan Juni 2022.
“Untuk informasi lengkap mengenai tahapan dan jadwal pendaftaran PPDB SMPN, masyarakat bisa mengakses website www.ppdb.surabaya.go.id. Sedangkan informasi untuk PPDB SDN, dapat diakses di laman ppdbsd.surabaya.go.id,” jelas Yusuf.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Yuli Purnomo menyampaikan, bahwa tidak banyak perbedaan PPDB tahun 2022 dengan sebelumnya. Ia menyatakan bakal mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi PPDB di Surabaya.
“Saya selaku Ketua Dewan Pendidikan Surabaya bersama anggota akan membantu mensosialisasikan PPDB Surabaya ke masyarakat,” pungkasnya. (ST01)





