• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Perwali 16 Tahun 2022 Diberlakukan, Belanja di Pasar Jangan Bawa Tas Plastik

by Redaksi
Rabu, 13 April 2022
Kegiatan bagi-bagi tas belanja non-plastik yang dilakukan di Pasar Pucang Anom sebagai sosialisasi pemberlakuan Perwali 16 tahun 2022.

Kegiatan bagi-bagi tas belanja non-plastik yang dilakukan di Pasar Pucang Anom sebagai sosialisasi pemberlakuan Perwali 16 tahun 2022.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya dan Komunitas Nol Sampah melakukan aksi bagi-bagi kantong non-plastik. Kegiatan yang juga melibatkan siswa dari SDN Kertajaya IV itu, digelar di Pasar Pucang Anom, Rabu (13/4) pagi.

Bagi-bagi kantong non-plastik sebagai kampanye terhadap upaya pengurangan sampah plastik. Selain itu, juga sebagai sosialisasi Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Limbah DLH Surabaya Arif Sugiarto mengatakan bahwa per 9 April 2022, Perwali 16 tahun 2022 sudah diterapkan. Di perwali ini mengatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Jadi kegiatan ini merupakan salah satu langkah sosialisasi Perwali 16/2022, dengan cara bagi-bagi kantong non-plastik,” katanya.

Ia menyebut perwali ini adalah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, bukan melarang. Sebab ada komoditi tertentu yang masih ditolerir untuk memakai kantong plastik.

BACA JUGA:  DPRD Surabaya Setujui Perubahan Status PD Pasar Surya Menjadi Perseroda

Secara spesifik Arif mengatakan plastik yang tidak bergagang masih boleh digunakan. “(Kantong plastik) yang ada gagangnya yang dilarang,” ujarnya.

Apa bedanya? Kalau plastik yang ada gagangnya bisa berfungsi untuk mengangkat dan mengangkut. Sedangkan yang tidak bergagang berfungsi hanya sebagai wadah.

Ini bisa diterapkan di pedagang dengan jenis jualan basah. Misalnya ikan. Menurutnya, pedagang tetap boleh menyediakan plastik tidak bergagang. Contohnya plastik roll seperti yang ada di supermarket atau swalayan.

“Namun pedagang tidak boleh menyediakan tas kresek. Sebab kresek kan kantong plastik bergagang. Itu tidak boleh,” jelas dia.

Sedangkan Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some menjelaskan kegiatan ini sasarannya adalah pembeli atau pengunjung pasar. Menurutnya, sosialisasi difokuskan ke pembeli yakni agar mereka membawa kantong belanja dari rumah yang terbuat bukan dari bahan plastik.

BACA JUGA:  Dialokasikan Rp 8,1 Miliar, Pasar Keputran Selatan Segera Direvitalisasi

Karena itu, Wawan Some menyebut aksinya ini sebetulnya ‘merampok’. Jika melihat pembeli membawa tas kresek, pembeli itu didatangi. Tas kreseknya diganti dengan tas non-plastik.

“Kita rampok isinya, kita pindahi ke tas kain. Nah, saat pemindahan isi belanjaan, di situlah ada edukasi tentang kenapa harus mengurangi sampah plastik,” terangnya.

Wawan Some menyatakan sampah plastik sulit terurai. Bahkan untuk mengurainya butuh ratusan tahun. Sedangkan sampah plastik ini dibakar, biayanya tinggi. 1 ton kresek butuh minyak 12 barel. Sementara itu kalau dibakar, kresek juga berbahaya.

“Itulah yang dijelaskan tadi. Jadi sambil mindahkan isi belanjaan pembeli, kita menjelaskan tentang hal ini, termasuk tentang sudah diberlakukannya Perwali 16/2022 di Surabaya,” tambahnya.

BACA JUGA:  958 Atlet Surabaya Dilepas ke Porprov Jatim

Dikatakan, dengan adanya perwali itu, maka ke depan pembeli perlu membawa tas belanjaan dari rumah. Sebab ke depan pedagang di pasar sudah tidak akan menyediakan tas kresek atau kantong plastik bergagang lainnya.

“Itu perlu disosialisasikan juga agar mereka (pembeli) tidak kaget. Bahwa kalau ke pasar, pedagang sudah tidak menyediakan kantong plastik lagi,” imbuh dia.

Di sisi lain, Kepala Pasar Pucang Anom Retno Hastuti menjelaskan PD Pasar Surya sudah sosialisasi tentang pembatasan penggunaan kantong plastik ini. Sosialisasi itu dengan meneruskan surat edaran dari direksi PD Pasar Surya tertanggal 30 Maret 2022 lalu tentang adanya perwali 16 tahun 2022.

“Surat edaran itu kami sampaikan ke pedagang, dan kami tempelkan di dinding-dinding pasar agar mudah diketahui pedagang atau pengunjung,” katanya. (ST01)

Tags: Dinas Lingkungan HidupPasar TradisionalPD Pasar SuryaPerwali 16 Tahun 2022Tas Plastik
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In