SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – DPRD Bojonegoro merancang peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak. Saat ini raperda itu telah sampai pada tahap naskah akademik.
Raperda ini diharapkan dapat mendorong segala upaya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan. Dengan payung hukum itu, diharapkan dapat menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik yang terjadi pada ranah publik maupun rumah tangga.
Tahapan pembentukan raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih berupa naskah akademik. Draf raperda inisiatif Komisi C DPRD Bojonegoro itu masih proses penyempurnaan. Tahap selanjutnya menunggu pembentukan panitia khusus (pansus) melalui rapat paripurna.
Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengungkapkan, bahwa raperda PPA telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022. Pihaknya belum bisa memastikan jadwal pembentukan pansus raperda PPA tersebut.
“Kami menunggu penjadwalannya dari bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) dan bamus (badan musyarawarah) DPRD,” kata Ahmad Supriyanto.
Sebelumnya, komisi C telah dua kali menggelar forum group discussion (FGD) guna menampung aspirasi masyarakat yang mana akan dituangkan ke dalam naskah draf raperda. Adapun pihaknya telah menggandeng akademisi dari Universitas Bojonegoro (Unigoro) dalam proses penyusunannya.
Aspirasi yang ditampung ada representasi dari OPD seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Kesehatan (dinkes). Juga mengajak Koalisi Perempuan Indonesia, Fatayat, Muslimat, dan kelompok masyarakat sipil yang memang mengawal isu perempuan dan anak.
“Selain itu, beberapa organisasi mahasiswa seperti HMI, PMII, dan GMNI juga dilibatkan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan raperda PPA ini penting untuk disahkan. Mengingat tingginya kasus kekerasan seksual di Bojonegoro.
“Di situasi sekarang ini yang mana banyak kasus kekerasan seksual, tentu raperda PPA ini kami rasa penting untuk segera disahkan,” jelasnya. (ST10)





