• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi C DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Raperda Pengelolaan Rumah Kos

by Redaksi
Jumat, 18 Maret 2022
Suasana rapat raperda pengelolaan rumah kos yang digelar Komisi C DPRD Bojonegoro.

Suasana rapat raperda pengelolaan rumah kos yang digelar Komisi C DPRD Bojonegoro.

SURABAYATODAY. ID, BOJONEGORO – Komisi C DPRD Bojonegoro menggelar rapat pansus 3 dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro, Kamis (17/3). Rapat tersebut membahas raperda pengelolaan rumah kos.

Sekretaris komisi C, Ahmad Supriyanto menjelaskan raperda ini merupakan inisiatif pihak eksekutif. “Raperda ini membahas ihwal pengelolaan rumah kos, baik dari aspek Kamtibmas maupun sosial dan aspek lainnya,” katanya.

Selama ini, kata Ahmad Supriyanto, banyak keresahan masyarakat mengenai pengelolaan rumah kos. Menurutnya, hal itu menandakan pengelolaan rumah kos masih belum baik. Apalagi, di Bojonegoro terdapat ribuan rumah kos.

“Regulasi ini diharapkan bisa memperbaiki sistem pengelolaan rumah kos. Nantinya rumah kos bukan hanya sekadar tanggung jawab pengelolanya, namun juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, regulasi ini kita pandang sangat perlu, apalagi di Bojonegoro rumah kos jumlahnya 3.536,” terangnya.

BACA JUGA:  Banggar DPRD Bojonegoro Cermati Silpa APBD

Namun Ahmad Supriyanto menyatakan rapat kurang berjalan optimal. Alasannya, beberapa OPD yang tidak hadir dalam pembahasan raperda ini.

“Banyak OPD yang yang tidak hadir. Rapat hanya dihadiri Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum, Asisten 1 dan Satpol PP selaku inisiasi regulasi ini. Itupun rapat harus tertunda sekitar dua jam lebih karena menunggu pihak eksekutif,” katanya.

Ahmad Supriyanto pun berharap OPD  lebih kooperatif. Hal ini mengingat raperda ini merupakan inisiatif eksekutif.

Di sisi.lain, Ahmad Supriyanto menyatakan pula bahwa dari pembahasan rapat, masih banyak draf dalam regulasi ini yang harus dilengkapi.

“Tadi Bagian Hukum maupun Satpol PP mengakui masih ada pasal-pasal atau draf dalam materi raperda ini yang perlu ditambahkan, begitupula ihwal klasul-klausulnya. Karenanya, kita berencana untuk mengagendakan ulang ihwal pembahasan raperda ini,” terangnya.

BACA JUGA:  Komisi C Minta Pemkot Surabaya Bangun Sekolah Negeri Baru

Sementara itu, anggota Komisi C Muhamad Rozi mengatakan, bahwa raperda ini merupakan penyempurnaan peraturan regulasi ihwal pengelolaan rumah kos. Ia menjelaskan sebelumnya adai rencana menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang diajukan ke Pemprov Jatim.

Sebelumnya, kata dia, Pemkab Bojonegoro sempat berkonsultasi ke Pemprov ihwal pengajuan perbup pengelolaan rumah kos. “Tapi Pemprov menyarankan agar perbup tersebut dijadikan perda, biar lebih efektif,’ terangnya.

Menurut Rozi, banyak draf atau materi yang dibahas dalam Raperda ini. “Intinya Raperda ini nanti ya akan banyak mengatur permasalahan dampak sosial, seperti Kamtibmas, perizinan maupun aspek lainnya,” tambahnya.

Diungkapkan pula, raperda tentang pengelolaan rumah kos sangat diperlukan. Raperda ini untuk mengantisipasi banyaknya potensi dampak yang ditimbulkan dari kurang baiknya pengelolaan rumah kos.

BACA JUGA:  Festival Peneleh 2023 Pemicu Pengembangan Wisata Heritage di Surabaya

“Raperda ini sangat penting, mengingat potensi yang ditimbulkan begitu besar jika tidak disertai dengan regulasi yang tegas, dan terukur,” kata Rozi.

“Selama ini banyak kejadian yang diakibatkan oleh dampak dari kurang baiknya pengelolaan rumah kos. Baik itu pemberitaan media maupun di sosial media. Di situ banyak memuat persoalan kos, seperti pelajar yang terjaring razia Satpol PP dan masih banyak lainnya penyalahgunaan rumah kost,”imbuh Rozi.

Ia berharap regulasi ini ke depan bisa menyelesaikan persoalan sosial maupun persoalan-persoalan lain yang diakibatkan dari kurang baiknya pengelolaan rumah kos di Bojonegoro. Rozi berpandangan, nantinya regulasi ini diharapkan bisa mendisiplinkan pengelolaan rumah kos, sehingga bisa menjadi kontrol dalam pengawasannya.  (ST10)

Tags: DPRD BojonegoroKomisi CRaperda Pengelolaan Rumah Kos
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In