SURABAYATODAY. ID, BOJONEGORO – Komisi C DPRD Bojonegoro menggelar rapat pansus 3 dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro, Kamis (17/3). Rapat tersebut membahas raperda pengelolaan rumah kos.
Sekretaris komisi C, Ahmad Supriyanto menjelaskan raperda ini merupakan inisiatif pihak eksekutif. “Raperda ini membahas ihwal pengelolaan rumah kos, baik dari aspek Kamtibmas maupun sosial dan aspek lainnya,” katanya.
Selama ini, kata Ahmad Supriyanto, banyak keresahan masyarakat mengenai pengelolaan rumah kos. Menurutnya, hal itu menandakan pengelolaan rumah kos masih belum baik. Apalagi, di Bojonegoro terdapat ribuan rumah kos.
“Regulasi ini diharapkan bisa memperbaiki sistem pengelolaan rumah kos. Nantinya rumah kos bukan hanya sekadar tanggung jawab pengelolanya, namun juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, regulasi ini kita pandang sangat perlu, apalagi di Bojonegoro rumah kos jumlahnya 3.536,” terangnya.
Namun Ahmad Supriyanto menyatakan rapat kurang berjalan optimal. Alasannya, beberapa OPD yang tidak hadir dalam pembahasan raperda ini.
“Banyak OPD yang yang tidak hadir. Rapat hanya dihadiri Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum, Asisten 1 dan Satpol PP selaku inisiasi regulasi ini. Itupun rapat harus tertunda sekitar dua jam lebih karena menunggu pihak eksekutif,” katanya.
Ahmad Supriyanto pun berharap OPD lebih kooperatif. Hal ini mengingat raperda ini merupakan inisiatif eksekutif.
Di sisi.lain, Ahmad Supriyanto menyatakan pula bahwa dari pembahasan rapat, masih banyak draf dalam regulasi ini yang harus dilengkapi.
“Tadi Bagian Hukum maupun Satpol PP mengakui masih ada pasal-pasal atau draf dalam materi raperda ini yang perlu ditambahkan, begitupula ihwal klasul-klausulnya. Karenanya, kita berencana untuk mengagendakan ulang ihwal pembahasan raperda ini,” terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi C Muhamad Rozi mengatakan, bahwa raperda ini merupakan penyempurnaan peraturan regulasi ihwal pengelolaan rumah kos. Ia menjelaskan sebelumnya adai rencana menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang diajukan ke Pemprov Jatim.
Sebelumnya, kata dia, Pemkab Bojonegoro sempat berkonsultasi ke Pemprov ihwal pengajuan perbup pengelolaan rumah kos. “Tapi Pemprov menyarankan agar perbup tersebut dijadikan perda, biar lebih efektif,’ terangnya.
Menurut Rozi, banyak draf atau materi yang dibahas dalam Raperda ini. “Intinya Raperda ini nanti ya akan banyak mengatur permasalahan dampak sosial, seperti Kamtibmas, perizinan maupun aspek lainnya,” tambahnya.
Diungkapkan pula, raperda tentang pengelolaan rumah kos sangat diperlukan. Raperda ini untuk mengantisipasi banyaknya potensi dampak yang ditimbulkan dari kurang baiknya pengelolaan rumah kos.
“Raperda ini sangat penting, mengingat potensi yang ditimbulkan begitu besar jika tidak disertai dengan regulasi yang tegas, dan terukur,” kata Rozi.
“Selama ini banyak kejadian yang diakibatkan oleh dampak dari kurang baiknya pengelolaan rumah kos. Baik itu pemberitaan media maupun di sosial media. Di situ banyak memuat persoalan kos, seperti pelajar yang terjaring razia Satpol PP dan masih banyak lainnya penyalahgunaan rumah kost,”imbuh Rozi.
Ia berharap regulasi ini ke depan bisa menyelesaikan persoalan sosial maupun persoalan-persoalan lain yang diakibatkan dari kurang baiknya pengelolaan rumah kos di Bojonegoro. Rozi berpandangan, nantinya regulasi ini diharapkan bisa mendisiplinkan pengelolaan rumah kos, sehingga bisa menjadi kontrol dalam pengawasannya. (ST10)





