• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Kebijakan ODOL, Pemprov Jatim dan Aliansi Perwakilan Sopir Jatim Sepakati Empat Poin

by Redaksi
Jumat, 11 Maret 2022
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menemui massa yang demonstrasi tentang kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menemui massa yang demonstrasi tentang kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).

Disampaikan Emil Dardak panggilan akrab Wagub Jatim itu, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam bentuk surat. Kedua memberikan instruksi kepada seluruh bupati maupun wali kota di Jatim untuk mempermudah pemberlakukan uji KIR bagi sopir truk.

“Ibu gubernur telah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat supir merasa tersudutkan. Kami harap Kementerian Perhubungan segera merumuskan supaya teman teman bisa supir bekerja dengan baik,” tuturnya di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (11/3).

Lebih lanjut, Wagub Emil menegaskan bahwa Gubernur Khofifah juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati maupun walikota untuk memberikan pelayanan KIR bagi kendaraan truk.

BACA JUGA:  Dandim Bojonegoro Terima Penghargaan dari PWI

“Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang ODOL,” jelasnya.

Selain itu, Wagub Emil menambahkan terkait penindakan bagi sopir truk ditiadakan. Namun, kata dia, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara.

“Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami,” jelasnya.

Kesepakatan yang ditandatangani oleh Polda Jatim, Dishub Provinsi Jatim, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan GSJT membuat Wagub Emil lega. Sebab, dengan adanya kesepakatan tersebut, para sopir bisa kembali beraktivitas sehingga roda perekonomian kembali berjalan.

“Saya berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang mendengarkan dan melayani perwakilan sopir yang memiliki unek-unek. Dengan demikian, roda ekonomi kembali bergerak sehingga masyarakat sejahtera,” ungkapnya.

Terkait penindakan, Dirlantas Polda Jatim Latief Usman menegaskan bahwa disepakati tidak ada penindakan bagi sopir. Namun dengan catatan para sopir tidak membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:  Hadapi La Nina, Gubernur Khofifah Sebut Daerah-Daerah Rawan Bencana di Jatim

“Jadi mereka harus sadar ketika membawa muatan banyak tapi perilaku nya ugal-ugalan. Nanti akan membahayakan,” tegasnya.

Menurut Latief, per 1 Januari 2022 Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik.

“Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim,” pungkasnya.

Adapun empat poin yang disepakati antara Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kepala BPTD dengan Perwakilan GSJT antara lain:

1. Menyampaikan aspirasi berupa Surat kepada Kementerian Perhubungan RI yang memuat: Biaya/ongkos sopir kendaraan agar segera dilakukan pembahasan.
a. Usulan subsidi terkait dengan pemotongan kendaraan.
b. Jaminan muatan kepada pemilik kendaraan yang tidak melanggar ODOL.
c. Memberantas mafia ODOL dan SRUT, dengan menyamakan persepsi penindakan di lapangan.
d. Di dalam UU 22 Tahun 2009 bahwa sanksi penindakan diberikan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan, maka diusulkan agar dilakukan revisi untuk sanksi penindakan diberikan kepada pemilik barang.

BACA JUGA:  Gelar Refreshment Manajemen Pemerintah 2023, Kepala OPD Diminta Wujudkan World Class Bureaucracy

2. Menyampaikan instruksi kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur sebagai berikut:

– Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kabupaten/kota dapat dilayani dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Semua kendaraan dilayani untuk KIR bagi anggota Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT).
-. Numpang uji kendaraan diluar domisili kendaraan, dapat diberikan untuk kepentingan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari domisili asal kendaraan.

b. Melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor pada saat melakukan uji kendaraan tentang pemberlakuan zero ODOL per 1 Januari 2023.

c. Akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim BPTD Wilayah XI Jawa Timur dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

3. Tidak ada penindakan oleh pihak Kepolisian, Dishub, dan BPTD sepanjang tidak membahayakan pengemudi dan pengguna jalan yang lainnya.
4. Tidak ada penindakan di jembatan timbang oleh BPTD, hanya sosialisasi terkait Zero ODOL. (ST02)

Tags: JatimLLAJODOLPemprov Jatim
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In