SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya bersama BPBD serta jajaran kepolisian dan Kogartap III menggelar razia gabungan di Hari Valentine, Senin (14/2). Mereka menyasar hotel-hotel serta Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Razia ini menjaring 21 pasangan di luar nikah.
“21 pasangan itu merupakan hasil sementara, karena teman-teman akan terus bergerak hingga tengah malam. Operasi semacam ini akan terus dilakukan meskipun bukan Hari Valentine,” kata Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Eddy Christijanto seusai razia.
Razia gabungan yang digelar oleh Satpol PP Kota Surabaya itu dibagi ke beberapa tim yang menyebar ke beberapa titik. Saat tiba di hotel yang dirazia, mereka mengetuk pintu hotel yang ada pengunjungnya.
Lalu personel Satpol PP itu dengan persuasif meminta kartu pengenalnya. Jika bukan suami istri, mereka dibawa ke truk, lalu dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya.
“Mereka yang terjaring langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Surabaya, lalu kita swab. Kalau hasilnya positif langsung kami bawa ke HAH,” terang Eddy.
“Tapi kalau hasilnya negatif akan kami berikan pembinaan, lalu akan dipanggil orang tuanya untuk dikembalikan secara baik-baik kepada keluarganya,” tambahnya.
Menurut Eddy, warga yang terjaring razia itu sebenarnya sudah menyalahgunakan makna kasih sayang yang seharusnya welas asih kepada semua orang, terutama keluarga dan anak istri. Apalagi, saat ini masih masa pandemi Covid-19 yang seharusnya mereka menyayangi diri sendiri dan keluarganya, bukan malah sebaliknya.
“Makanya, saat pembinaan itu kami juga akan minta mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi kejadian serupa di masa mendatang, terutama di Hari Valentine,” katanya.
Eddy memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan di hotel-hotel atau losmen dan juga RHU yang melanggar aturan. Apalagi saat ini Surabaya memasuki PPKM level 2 dan kasus Covid-19 di Surabaya semakin naik.
Sementara itu, selain melakukan razia pengunjung hotel, Satpol PP Surabaya juga memberikan tanda silang pelanggaran kepada hotel-hotel yang terbukti melakukan pelanggaran izinnya dan juga protokol kesehatannya.
“Hotel dan penginapan itu harus sesuai perizinannya, bukan untuk tempat lainnya,” pungkasnya. (ST01)