SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Polisi melimpahkan kasus dugaan keterlibatan aborsi yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko pada Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah. Kasus itu bakal disidangkan di Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Randy, setelah pihak kejaksaan Mojokerto menyatakan lengkap alias P21.
“Penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (2/2).
Ia menerangkan, penanganan kasus Randy dari sisi kode etik profesi dianggapnya sudah selesai meski tinggal proses administrasinya. Sehingga, dalam perkara pidana umumnya, Randy tinggal menjalani proses penuntutan.
“Jadi penanganan KKEP (kode etik profesi) dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya,” tambahnya.
Dikonfirmasi soal pasal yang dikenakan pada Randy apakah masih sama? Gatot memastikan bahwa pasalnya tetap sama. Dalam kasus ini, Bripda Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP tetang aborsi.
“Masih sama, kasus dan pasalnya masih sama,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Novia, Ansorul Huda menyatakan, keberatan dengan penerapan pasal yang dikenakan pada Bripda Randy. Ia berharap jika nantinya jaksa akan menggali fakta lebih dalam saat persidangan. Sehingga, dapat mengubah pasal yang selama ini dikenakan pada Randy.
“Kita keberatan (penerapan pasal 248 KUHP). Semoga jaksa berkenan untuk menggali fakta lebih dalam saat persidangan dan berkenan untuk merubah pasal pada saat persidangan. Soal penerapan pasal termasuk di dalamnya adalah fakta, termasuk dugaan keterlibatan orang tua tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, ia sempat mendesak agar pihak kepolisian dalam pemeriksaan pidana yang sedang berjalan ini, membuka kemungkinan untuk mengubah sangkaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.
Sementara itu, kasus ini mencuat Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun. Mirisnya, ia tewas di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang notabene merupakan anggota Polres Pasuruan. Dalam sidang kode etik profesi, Bripda Randy pun dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat. (ST04)