SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh atas pengaplikasian UU Harmoniasi Peraturan Perpajakan (HPP). Khofifah berharap keberadaan undang-undang tersebut bisa menjadi pengungkit ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19, utamanya bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebagai informasi, keberadaan UU HPP akan memberikan keringanan Pajak Penghasilan atau PPh. Pemerintah telah menetapkan UMKM dengan pendapatan kotor atau bruto bernilai Rp 500 juta per tahun tidak termasuk kena pajak.
Selain itu pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon tarif sebesar 50 persen atas Pajak Penghasilan (PPh) untuk golongan UMKM yang mendapatkan omzet hingga mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, diharapkan bisa terus memacu pelaku UMKM untuk meningkatkan omzetnya.
“UU HPP ini kita andaikan sebagai angin segar bagi masyarakat dan pelaku UMKM. UMKM yang baru mulai akan diringankan. Dan UMKM yang tengah bertumbuh akan terpacu untuk terus berkembang meningkatkan omzetnya,” terang Khofifah pada acara sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang UU HPP bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (20/1).
Khofifah menjelaskan, kebijakan pemberian keringanan semacam ini disebutnya sebagai booster yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ini adalah bukti bahwa pemerintah mendengar dan hadir bagi masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19,” ungkapnya. (ST02)