• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Bagaimana Perayaan Nataru di Surabaya? Ini Ada Surat Edaran Wali Kota

by Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2021.

SE ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se Kota Surabaya, RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.

Eri menjelaskan beberapa petunjuk penting dalam SE tersebut. Yaitu untuk pelaksanaan tahun baru tahun 2022 dan tempat pembangunan/mal, maka jam operasional pusat dan mall dimulai pukul 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah melarang pada jam tertentu.

“Dan harus melakukan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat pembangunan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.

Ia juga meminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat kewajiban serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk. Pihak mall juga diminta meniadakan event event Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

“Kegiatan makan dan minum di pusat pinggang/mall dapat dilakukan dengan persyaratan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Surabaya Borong Prestasi di Baznas Awards 2025

Selain itu, dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara tua dan tahun baru, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan risiko. Karena itu, event tahun baru tahun 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari penggunaan lingkungan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di masing-masing pihak yang tidak berpotensi menimbulkan kemungkinan.

Sedangkan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan natal diminta untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih jelas di tengah-tengah keluarga. Untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui agar dapat mengikuti ibadah melalui online dari rumah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara berani dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

“Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah paling lama sampai jam 22.00 WIB,” tegasnya.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, jarak jauh.

BACA JUGA:  Komisi C Minta Pemkot Surabaya Segera Atasi Banjir di Perumahan Dosen Untag Semolowaru

“Apabila warga yang melakukan perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat-tempat yang telah dibuat pemerintah untuk mencegah penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan pelacakan dan kontak erat,” kata dia.

Dalam SE tersebut juga ada kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, yaitu kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 yang dilakukan penonton, dan yang bukan acara natal dan tahun baru yang dapat dilakukan tanpa dilakukan dengan protokol kesehatan serta tidak dihadiri lebih dari 50 orang.

Selanjutnya khusus untuk pengaturan tempat wisata, maka harus menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari tempat).

Di samping itu, diminta untuk memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori yang diizinkan masuk.

“Harus membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, dan melarang pesta dengan tempat terbuka/tertutup, serta mengurangi penggunaan suara yang menyebabkan berkumpul secara masif, dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang dapat dilakukan penyaluran Covid-19,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Surabaya Bakal Punya Visualisasi Digital Kearsipan di Museum Pendidikan

Sedangkan dalam kegiatan, Eri mengimbau agar tanggal pembagian rapor semester 1 dilaksanakan setelah 2 Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur natal dan tahun baru. Ia juga menegaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi.

“Yang paling penting juga, seluruh masyarakat pada tanggal 31 Desember 2021 dibatasi maksimal sampai Pukul 21.00 WIB,” tegasnya.

Khusus untuk jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBL), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan didukung oleh TNI/Polri untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan menangani aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan masyarakat, dan mencegah serta mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 itu mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Eri CahyadiNataruSurat EdaranWali Kota Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In