• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Raperda Pengelolaan Sampah Regional Diharapkan Dorong Rencana Pembangunan TPAS Regional di Jatim

by Redaksi
Kamis, 25 November 2021
Sidang paripurna di DPRD Provinsi Jatim yang membahas tentang Raperda Pengelolaan Sampah Regional.

Sidang paripurna di DPRD Provinsi Jatim yang membahas tentang Raperda Pengelolaan Sampah Regional.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak berharap Raperda Pengelolaan Sampah Regional dapat mendorong serta memicu dan memacu tindak lanjut dari rencana pengembangan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional di Jawa Timur.

Di mana berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031, telah ditetapkan 8 rencana pengembangan TPAS Regional di Jatim. Yakni TPAS Gresik yang melayani Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Kemudian Malang Raya yang melayani Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Serta Mojokerto yang melayani Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya TPAS Madiun yang melayani Kota Madiun dan Kabupaten Madiun, Kediri (melayani Kota Kediri dan Kabupaten Kediri), Blitar (melayani Kota Blitar dan Kabupaten Blitar, Pasuruan (melayani Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan), dan Probolinggo yang melayani Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.

“Rencana pengembangan 8 TPAS tersebut sampai dengan saat ini belum terealisasi. Diharapkan Raperda ini nantinya dapat memicu dan memacu tindak lanjut dari rencana pembangunan TPAS Regional tersebut,” kata Emil saat menghadiri sidang paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Gelar Kejuaraan Bola Voli antar Instansi se-Jatim

Ia mengatakan, Raperda ini juga perlu segera ditetapkan guna mendukung kebijakan pemerintah pusat dan juga rencana pembangunan Provinsi Jatim terkait dengan pengelolaan sampah regional.

“Di mana dalam Perpres 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gerbangkertosusilo dan Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, juga diatur Rencana TPAS Regional, yakni di Kab/Kota Kediri, Kab/Kota Blitar, dan Kab/Kota Probolinggo,” terangnya.

Menurutnya, Raperda ini diusulkan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur. Hal ini dikarenakan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tersebut dirasa tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum.

“Karena itu dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum dimaksud, Raperda ini disusun dengan lebih komprehensif untuk menjawab permasalahan pengelolaan sampah yang belum diatur sebelumnya,” katanya.

Beberapa hal yang diatur dalam raperda ini antara lain meliputi keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional dan manajerial, keterbatasan teknologi, beban pengelolaan yang terus meningkat, timbulan sampah yang terus meningkat, keterbatasan armada pengangkut, keterbatasan sumber daya manusia dan kelembagaan pengelolaan sampah regional.

BACA JUGA:  Foto-Foto Pembuatan Peti Jenazah untuk Korban Meninggal Covid-19

Lebih lanjut Emil mengatakan, berdasarkan data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional tahun 2020, timbulan sampah di Jawa Timur yang berasal dari 32 Kab/Kota sejumlah 5.719.360,64 ton/tahun.

Kemudian untuk pengurangan sampah sebesar 14,81 persen atau sejumlah 847.276,93 ton/tahun, sedangkan sampah yang terkelola sebesar 54,91 persen atau sejumlah 3.140.310,48 ton/tahun. Sehingga sampah yang tidak terkelola sebesar 45,09 persen atau sejumlah 2.579.050,16 ton/tahun.

“Hal ini berarti masih banyak sampah yang belum tertangani dengan baik dan ini menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama,” terang Emil.

Ditambah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam lampirannya menyatakan bahwa dalam urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup serta urusan bidang pekerjaan umum dan tata ruang, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan penanganan sampah di TPA/TPST dan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional.

Sedangkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diatur mengenai kewenangan provinsi dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, diantaranya menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah, memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah.

BACA JUGA:  Ekonomi Kreatif Tidak Hanya Barang, tapi Juga Jasa

Sementara itu, terkait ruang lingkup pengelolaan sampah dalam Raperda ini sendiri meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik, menurutnya hal ini sangat mungkin untuk bersinggungan dengan kewenangan kabupaten/kota, maka dalam pengaturannya perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Tidak hanya itu, dalam Raperda disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan tinja, sampah spesifik dan limbah bahan berbahaya dan beracun diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

Untuk itu diharapkan Raperda ini dapat sekaligus mengatur mengenai ketiga hal tersebut dengan pertimbangan diantaranya saat ini Pemprov Jatim sedang dalam proses pembangunan pusat pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun di Desa Cendoro Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto.

“Sehingga saat ini merupakan momen yang tepat untuk memberikan dasar hukum mengenai ketentuan bagaimana mengelola sebuah pusat pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang aman dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, mengingat besarnya potensi limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh Jawa Timur,” pungkasnya. (ST02)

Tags: Emil Elestianto DardakJatimRaperda Pengelolaan Sampah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In