SURABAYATODAY.ID, MOJOKERTO – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengungkap sindikat penipuan dan penggelapan puluhan sepeda motor. Dari pengungkapan ini, nilai kerugian sekitar Rp 1,2 miliar dan tujuh orang diamankan.
Mereka adalah NAD (24), warga Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pria ini diduga sebagai pelaku utama. Dia adalah mantan surveyor salah satu perusahaan leasing.
Sedangkan enam tersangka lain, masing-masing berinisial GRM, EP, BH, MR, BW Putra, dan DS. Enam orang ini warga Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan awal terbongkarnya ini berawal dari laporan perusahaan leasing di Mojokerto. Ia mengatakan sindikat ini mengambil unit dari empat dealer yakni Sekawan Motor, Lancar Motor, Merdeka Motor, dan Tirto Agung.
“Pelakunya adalah salah satu oknum dari finance yang ada di Kota Mojokerto, staf bagian surveyor yang menentukan layak tidaknya orang untuk mendapatkan kredit dan jaminan dari finance,” katanya saat jumpa pers di halaman Mapolres Mojokerto Kota, Senin (22/11).
Modusnya, ia diduga menjaring nama untuk data kredit sepeda motor. “Dari laporan yang masuk ada lebih dari 63 konsumen,” kata Rofiq.
Ia menyebut, pelaku berhasil menjaring data masyarakat untuk dipakai atas nama kredit dengan iming-iming imbalan uang senilai Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta.
“Setelah ditandatangani berita acara serah terima barang antara dealer dengan konsumen, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh tersangka untuk dijual kembali seharga Rp 12 hingga Rp 15 juta,” ungkapnya.
Menurut mantan kapolres Pasuruan ini, pihaknya masih mendalami kasus ini. Polisi juga sedang mencari lima orang lagi yang diduga juga terlibat.
“Kita menyita 63 sepeda motor dari hasil pengajuan kredit. Para tersangka ini kita kenakan pasal 374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP,” pungkasnya. (ST09)