• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkot Surabaya Diminta Lebih Selektif Keluarkan Izin Domisili Koperasi

by Redaksi
Senin, 8 November 2021
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Salah satu badan usaha penopang ekonomi rakyat Indonesia adalah koperasi. Di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM telah mendata ada ratusan ribu jumlah koperasi dan sekitar 22 juta orang menjadi anggota koperasi.

Namun demikian, Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya lebih selektif mengeluarkan izin domisili bagi pendirian koperasi simpan pinjam. Alasannya, kadang ada masalah tertentu di mana pihak koperasi justru dinilai merugikan.

Ketua Komisi B Luthfiyah menegaskan seharusnya keberadaan koperasi harus bermanfaat untuk warga Kota Pahlawan. Tetapi pihaknya mendapat pengaduan dan telah menghearingkan persoalan tentang koperasi simpan pinjam.

Hearing itu memediasi permasalahan simpan pinjam yang dalam pengaduannya menberatkan peminjam. “Kami ingin koperasi itu membantu, bukan menyengsarakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pedagang Sentra Wisata Kuliner Menolak Perpanjangan PPKM Darurat

Menurut UU nomor 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, menurut proklamator Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi Bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Dikatakan Luthfiyah, pada pengaduan yang dihearingkan Komisi B, ada nasabah yang mengajukan utang pada salah satu koperasi. Utangnya itu Rp 50 juta dan sudah dibayar Rp 46 juta.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Borong 6 Penghargaan di TOP BUMD Awards 2024

“Kemudian karena kondisi Covid-19, dia ini belum bisa bayar,” ujarnya.

Menurut Lutfiyah, dalam utang itu ada nilai jaminan senilai Rp 900 juta. Tiba-tiba jaminan itu dilimpahkan ke Cessie. Cessie adalah penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Kemudian Cessie menghubungi pemilik jaminan tersebut.

Berawal persoalan itu, nasabah makin bingung. Sebab dirinya merasa meminjam melalui koperasi, kemudian justru berhubungan dengan Cessie.

Luthfiyah menegaskan semangat dibentuknya koperasi harus sama. Sedangkan dengan adanya pengaduan itu, semestinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak saling bertentangan.

“Kalau koperasi yang punya izin dari pusat perlakuannya tidak sama dengan koperasi yang izinnya dari Pemkot Surabaya. Ini tidak fair,” urainya.

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkot Surabaya Beri Perhatian pada Driver Ojol Perempuan

Karena itu, politisi ini menjabarkan bahwa dalam kondisi tersebut, Pemkot Surabaya tidak punya wewenang. Padahal dalam kondisi pandemi Covid-19, seharusnya pihak koperasi melakukan relaksasi.

“Kami berharap ada keringanan kepada peminjam ini. Kami berharap agar kedua belah pihak bisa melakukan komunikasi secara persuasif,” tambahnya.

Ia melanjutkan jika masalah ini belum selesai secara kekeluargaan, Komisi B akan mengundang kembali beberapa pihak terkait tentang hal ini. “Maka akan kami undang kembali dengan melibatkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Polrestabes Surabaya,” tegasnya. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi BKoperasi Simpan PinjamPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto bersama di sela kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim dan berbuka puasa bersama di DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026

Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Senin, 9 Maret 2026

Paket Cinta Kasih, Buddha Tzu Chi Hadirkan Senyum Warga Sidotopo Wetan Jelang Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026

Tak Sekadar Wisata Alam, Hutan Kota Jeruk Surabaya Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Senin, 9 Maret 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim dan berbuka puasa bersama di DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026

Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Senin, 9 Maret 2026

Paket Cinta Kasih, Buddha Tzu Chi Hadirkan Senyum Warga Sidotopo Wetan Jelang Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026

Hadiri Buka Puasa Bersama Menteri Agama RI dan REI Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Sinergi Percepatan Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 9 Maret 2026

Tak Sekadar Wisata Alam, Hutan Kota Jeruk Surabaya Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Senin, 9 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In