• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkot Surabaya Diminta Lebih Selektif Keluarkan Izin Domisili Koperasi

by Redaksi
Senin, 8 November 2021
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Salah satu badan usaha penopang ekonomi rakyat Indonesia adalah koperasi. Di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM telah mendata ada ratusan ribu jumlah koperasi dan sekitar 22 juta orang menjadi anggota koperasi.

Namun demikian, Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya lebih selektif mengeluarkan izin domisili bagi pendirian koperasi simpan pinjam. Alasannya, kadang ada masalah tertentu di mana pihak koperasi justru dinilai merugikan.

Ketua Komisi B Luthfiyah menegaskan seharusnya keberadaan koperasi harus bermanfaat untuk warga Kota Pahlawan. Tetapi pihaknya mendapat pengaduan dan telah menghearingkan persoalan tentang koperasi simpan pinjam.

Hearing itu memediasi permasalahan simpan pinjam yang dalam pengaduannya menberatkan peminjam. “Kami ingin koperasi itu membantu, bukan menyengsarakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Komisi C Ingatkan Perlu Pengesahan Perda RTRW Sebelum Pembangunan RSUD Surabaya Selatan Dimulai

Menurut UU nomor 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, menurut proklamator Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi Bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Dikatakan Luthfiyah, pada pengaduan yang dihearingkan Komisi B, ada nasabah yang mengajukan utang pada salah satu koperasi. Utangnya itu Rp 50 juta dan sudah dibayar Rp 46 juta.

BACA JUGA:  Surabaya Kota Toleransi, Menjaga Kemajemukan Kota Para Pejuang

“Kemudian karena kondisi Covid-19, dia ini belum bisa bayar,” ujarnya.

Menurut Lutfiyah, dalam utang itu ada nilai jaminan senilai Rp 900 juta. Tiba-tiba jaminan itu dilimpahkan ke Cessie. Cessie adalah penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Kemudian Cessie menghubungi pemilik jaminan tersebut.

Berawal persoalan itu, nasabah makin bingung. Sebab dirinya merasa meminjam melalui koperasi, kemudian justru berhubungan dengan Cessie.

Luthfiyah menegaskan semangat dibentuknya koperasi harus sama. Sedangkan dengan adanya pengaduan itu, semestinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak saling bertentangan.

“Kalau koperasi yang punya izin dari pusat perlakuannya tidak sama dengan koperasi yang izinnya dari Pemkot Surabaya. Ini tidak fair,” urainya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bojonegoro Tinjau Kecukupan Bahan Pokok

Karena itu, politisi ini menjabarkan bahwa dalam kondisi tersebut, Pemkot Surabaya tidak punya wewenang. Padahal dalam kondisi pandemi Covid-19, seharusnya pihak koperasi melakukan relaksasi.

“Kami berharap ada keringanan kepada peminjam ini. Kami berharap agar kedua belah pihak bisa melakukan komunikasi secara persuasif,” tambahnya.

Ia melanjutkan jika masalah ini belum selesai secara kekeluargaan, Komisi B akan mengundang kembali beberapa pihak terkait tentang hal ini. “Maka akan kami undang kembali dengan melibatkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Polrestabes Surabaya,” tegasnya. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi BKoperasi Simpan PinjamPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In