• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

199 RHU Diizinkan Buka, Tutup Pukul 00.00 WIB

by Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021
Penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah pengelola RHU di kantor BPB Linmas Surabaya.

Penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah pengelola RHU di kantor BPB Linmas Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasi kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ini setelah 119 pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU masing-masing telah mendapat asesmen dan menandatangani Pakta Integritas di Kantor BPB Linmas Surabaya, Jumat (22/10).

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya, Hendry Simanjuntak mengatakan, dalam pakta integritas tersebut, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU. Salah satunya, wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Fasilitasi Modal untuk Toko Kelontong MBR

“Kalau yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB,” kata Hendry.

Selain itu, lanjut Hendry, di dalam aturan baru ada beberapa poin tambahan. Yaitu pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pula setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.

“Pencatatan ini tujuannya supaya mempermudah Satgas Covid-19 melakukan tracing,” jelasnya.

BACA JUGA:  Perbaikan Pipa PDAM Bocor, Pemkot Sampai Kerahkan Enam Alat Berat

Sementara itu, untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. Yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari wali kota tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan.

“Artinya, ada Satgas Covid-19 yang mengontrol protokol kesehatannya, kalau melanggar langsung ditutup, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2021,” tegasnya.

BACA JUGA:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Surabaya Pastikan Stok Bahan Pangan Aman

Hendry menambahkan, setelah penandatanganan pakta integritas tersebut, pemilik pengelola dan penanggung jawab RHU diizinkan untuk membuka kembali tempat usahanya mulai kapan saja.

“Bagi yang sudah diasesmen, di kolom pakta integritas sudah ada keterangannya kapan mau mulai buka (RHU-nya). Hari ini boleh, besok boleh, atau seminggu lagi boleh,” pungkasnya. (ST01)

Tags: AsesmenPemkot SurabayaRHUSatgas Covid-19
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In