SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sejak pandemi Covid-19 awal tahun 2020 lalu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan sejumlah operasi protokol kesehatan. Namun tahukah Anda jumlah pelanggar yang terdata selama masa operasi atau razia itu?
Pemkot Surabaya melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pandemi Covid-19. Satgas Covid-19 kemudian memberikan sanksi dan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan ada puluhan ribu pelanggar prokes selama pandemi Covid-19 itu. Para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha.
“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Eddy Christijanto, Rabu (13/10).
Ia menjelaskan bahwa ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.
“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Sebetulnya membawa masker tapi tidak dipakai. Kemudian kerumunan,” terang dia.
Eddy memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi. Yakni berupa kegiatan tour of duty di makam pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.
“Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” jelas dia.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp 3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.


“Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkap dia.
Sebagai penegak Perda, lanjut Eddy, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Surabaya bisa mengubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.
“Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik,” ujar dia.
Eddy juga meminta kepada warga tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM level 3. (ST01)





