SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) tentang kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan MoU ini, pelayanan PA bisa dilakukan di kantor kelurahan.
Ketua PA Kota Surabaya, Samarul Falah mengatakan pihaknya bersama Pemkot Surabaya memiliki gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah. Lalu muncullah gagasan agar bagaimana warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan.
“Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan,” kata Samarul Falah, Minggu (12/9).
Ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama pemkot membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi “ACO-ERI”. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara online yang terintegrasi dengan PA Surabaya.
Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara online melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. “Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
“Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan,” jelasnya.
Samarul juga menuturkan, bahwa sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya, biayanya murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.
“Makanya kami sepakat dengan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara online melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan,” tuturnya.
Kerjasama ini, kata dia, juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya dengan pemkot dan Kemenag untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
“Sehingga melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA, karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara,” terangnya. (ST01)





