• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Perkara di Pengadilan Agama Kini Bisa Didaftarkan Lewat Kantor Kelurahan

by Redaksi
Senin, 13 September 2021
Foto ilustrasi: Warga Surabaya kini bisa mendaftarkan perkara untuk di Pengadilan Agama (PA) Surabaya melalui kantor kelurahan.

Foto ilustrasi: Warga Surabaya kini bisa mendaftarkan perkara untuk di Pengadilan Agama (PA) Surabaya melalui kantor kelurahan.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) tentang kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan MoU ini, pelayanan PA bisa dilakukan di kantor kelurahan.

Ketua PA Kota Surabaya, Samarul Falah mengatakan pihaknya bersama Pemkot Surabaya memiliki gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah. Lalu muncullah gagasan agar bagaimana warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan.

“Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan,” kata Samarul Falah, Minggu (12/9).

BACA JUGA:  UNICEF Apresiasi Kinerja Pemkot Surabaya Penuhi 100 Persen ODF

Ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama pemkot membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi “ACO-ERI”. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara online yang terintegrasi dengan PA Surabaya.

Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara online melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. “Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Capaian Prestatif dan Prestisius Warnai Pendidikan Jatim di Tahun 2023

Pihaknya berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.

“Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan,” jelasnya.

Samarul juga menuturkan, bahwa sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya, biayanya murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.

BACA JUGA:  Para Laskar Jalur Rempah Ikuti Tradisi KRI Dewaruci Mandi Khatulistiwa

“Makanya kami sepakat dengan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara online melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan,” tuturnya.

Kerjasama ini, kata dia, juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya dengan pemkot dan Kemenag untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping.

“Sehingga melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA, karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara,” terangnya. (ST01)

Tags: DispendukcapilKemenagKementerian AgamaPemkot SurabayaPengadilan Agama
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Gubernur Khofifah Terima Audiensi Swaniti Initiative, Pastikan Jatim Siap Perkuat Kolaborasi Kembangkan Energi Terbarukan dan Percepatan Wujudkan Ekonomi Hijau

Jumat, 6 Maret 2026

Wagub Emil Tinjau Longsor di Jalur Nasional Trenggalek–Ponorogo, Pastikan Percepatan Penanganan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Gubernur Khofifah Terima Audiensi Swaniti Initiative, Pastikan Jatim Siap Perkuat Kolaborasi Kembangkan Energi Terbarukan dan Percepatan Wujudkan Ekonomi Hijau

Jumat, 6 Maret 2026

Wagub Emil Tinjau Longsor di Jalur Nasional Trenggalek–Ponorogo, Pastikan Percepatan Penanganan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026

Kasus Hipertensi Tembus 248 Ribu, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Ketat Konsumsi GGL

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In