SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya memberikan penghargaan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mohamad Dofir dan jajarannya, Jumat (3/9). Penghargaan itu atas keberhasilan penyelamatan aset negara berupa tanah dan bangunan aset di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi senilai Rp 3 miliar.
Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir menegaskan penyelamatan atau pengembalian aset negara atau daerah menjadi perhatian khusus kejaksaan RI, khususnya Kejati Jatim. Banyaknya aset negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu tentu akan berimplikasi pada adanya kerugian negara.
“Untuk itu, Kejati Jatim dalam hal ini sangat berkepentingan dan berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara atau daerah, karena dikuasai pihak-pihak lain secara illegal,” katanya.
“Ini dilakukan dalam bentuk wujud turut serta mendukung dan membangun bangsa dan negara,” lanjutnya.
Menurut M Dhofir, yang paling penting dalam penyelamatan itu bukan nilainya. Namun yang paling penting adalah semangat semua pihak dalam menyelamatkan aset tersebut.
Ia juga bersyukur karena berkat sinergi antara jajaran Pemkot Surabaya dengan jajaran Kejati Jatim, akhirnya aset yang terancam lepas bisa kembali.
“Jadi, apabila kami diberikan surat lagi untuk mengurus aset yang masih dikuasai pihak ketiga, kami siap untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan senang dengan kembalinya aset. Eri juga mengungkapkan Pemkot Surabaya terus akan meminta bantuan non litigasi kembali terhadap aset-aset lain yang terancam lepas.
“Semoga teman-teman kejaksaan tidak bosan membantu kami. Teman-teman pemkot ini agak dredeg apabila jalan (melakukan pengamanan aset) bilan tidak melihat anak buah Pak Kajati,” katanya. (ST01)





